Home / Daerah / Hukrim / Pendidikan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:32 WIB

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Aceh dan Banten

mm Redaksi

KPK memonitor dan mengevaluasi desa calon percontohan antikorupsi di dua provinsi yaitu Banten dan Aceh, Kamis (9/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Biro Humas KPK).

KPK memonitor dan mengevaluasi desa calon percontohan antikorupsi di dua provinsi yaitu Banten dan Aceh, Kamis (9/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Biro Humas KPK).

Jakarta – Upaya pemberantasan korupsi tidak lagi berhenti di ruang-ruang kebijakan pemerintah pusat. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanamkan nilai integritas hingga ke tingkat paling dasar pemerintahan, yaitu desa.

Melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat (Permas), KPK memonitor dan mengevaluasi desa calon percontohan antikorupsi di dua provinsi yaitu Banten dan Aceh.

Langkah ini menjadi komitmen KPK dalam membangun ekosistem desa bersih, transparan, dan partisipatif.

Empat desa yang menjadi sasaran pendampingan adalah Desa Legok di Kabupaten Tangerang dan Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Desa Gampong Meunasah Timu di Kabupaten Bireuen dan Desa Paya Tumpi 1 di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  321 Kendaraan Dinas di Abdya Tak Bayar Pajak

Plt Direktur Permas KPK, Rino Haruno, menjelaskan terdapat belasan indikator utama yang menjadi tolok ukur penilaian desa antikorupsi, mulai dari transparansi anggaran, akuntabilitas pengelolaan dana desa, hingga partisipasi aktif masyarakat.

“Pembinaan dan pendampingan sangat penting guna memastikan konsistensi dan komitmen desa menjalankan tata kelola yang bersih dari korupsi,” ujar Rino dalam kunjungannya di Aceh, 7–8 Oktober 2025.

Selama proses pendampingan, KPK memverifikasi lapangan, diskusi, dan menilai menyeluruh bersama aparatur daerah kabupaten dan desa. Tujuannya, bukan hanya memenuhi indikator administratif, tapi memastikan nilai integritas benar-benar menjadi budaya kerja dan perilaku warga desa.

Baca Juga :  Calon Purnabakti Kemenkumham Aceh Mengikuti Pembekalan

Sementara itu, Plh Direktur Permas KPK, Andhika Widiarto, yang memimpin kegiatan serupa di Banten pada 8–9 Oktober 2025, menegaskan status desa antikorupsi bukan penghargaan simbolik, melainkan amanah moral. Dengan demikian, status tersebut perlu dijaga secara konsisten.

“Predikat ini komitmen yang harus dijaga dan ditumbuhkan. Ini langkah penting mewujudkan desa transparan dan berdampak nyata dalam percepatan pelayanan publik yang bersih,” tegas Andhika.

Baca Juga :  Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominsa Aceh Barat, Ajak Masyarakat Bijak dalam Menggunakan Medsos

Bagi KPK, membangun desa antikorupsi berarti menanam nilai kejujuran di titik paling awal pelayanan publik. Ketika pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka dan masyarakat terlibat aktif, kepercayaan publik tumbuh sehingga korupsi kehilangan ruang untuk berkembang.

Langkah pendampingan ini menjadi bukti nyata, pemberantasan korupsi bukan hanya urusan lembaga penegak hukum, tapi gerakan kolektif dari akar rumput dari desa untuk Indonesia yang lebih bersih. Dengan demikian, KPK berharap calon desa percontohan dapat mempertahankan integritasnya, sebab KPK yakin keberlanjutan pencegahan korupsi memerlukan komitmen bersama.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung ketahanan Pangan Nasional, Kanwil Ditjenpas Aceh Ubah Lahan Tidur Jadi Produktif

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Buka MQK VIII Antar Dayah Se-Barat Selatan Aceh di Meureubo

Daerah

Bentuk Kepedulian Antar Sesama, FORDAPATI Gelar Bakti Sosial Bantu Pengecatan Rumah Nek Nurmi

Daerah

Mendagri Diminta Presiden Prabowo Proses Bupati Aceh Selatan Buntut Umrah Saat Bencana

Daerah

40 narapidana di Aceh diusulkan terima remisi Natal 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Nyatakan Siap Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya