Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Aceh Singkil Dipertanyakan

mm Redaksi

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (21/7/2025) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Keduanya kini ditahan di Lepas Kelas II Lhokseumawe. (Foto : Ilustrasi).

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (21/7/2025) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Keduanya kini ditahan di Lepas Kelas II Lhokseumawe. (Foto : Ilustrasi).

Aceh Singkil – Berdasarkan data Jaga.id, Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) menyoroti besarnya anggaran Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Aceh Singkil Periode Januari – September Pada tahum 2025 mencapai Rp. 2.731.206.227.
‎
‎Ketua DPP BEM-TR, Muhammad Syariski, menyatakan keprihatinannya terhadap minimnya keterbukaan informasi publik terkait alokasi dan penggunaan dana tersebut. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus menjelaskan secara transparan bagaimana pajak tersebut digunakan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya potensi penyimpangan.

Baca Juga :  Warga Aceh Singkil bekerja Judol di Kamboja, Bupati Bungkam

“Hingga kini, publik belum memperoleh informasi yang jelas tentang peruntukan dan penggunaan dana PJU itu. Transparansi adalah kunci agar masyarakat tidak menduga adanya praktik korupsi di balik angka fantastis tersebut,” tegas Syariski dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Oktober 2025.

‎Lebih lanjut, Syariski menjelaskan bahwa Pajak Penerangan jalan kini telah direklasifikasi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, yaitu pajak yang dikenakan pada konsumsi listrik oleh konsumen akhir dan dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/Kota.
‎
‎Menurutnya, dengan perubahan nomenklatur pajak tersebut, pemerintah daerah semestinya mampu meningkatkan akuntabilitas dan pelaporan penggunaan dana kepada publik.
‎
‎“Ini bukan hanya soal angka besar, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Setiap rupiah dari pajak rakyat harus jelas arah dan manfaatnya,” tambahnya.
‎
‎DPP BEM-TR mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membuka data dan laporan penggunaan pajak PJU secara terbuka, termasuk mekanisme penyaluran dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

“Transparansi menjadi langkah penting untuk mencegah dugaan penyalahgunaan dana publik dan memastikan keadilan fiskal bagi masyarakat,” Demikian Muhammad Syariski

Baca Juga :  Ketua KIP Aceh Singkil : Bangunlah komunikasi yang baik di wilayah kerja masing-masing

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI, Kapolda Aceh: Makin Kuat Bersama Rakyat

Daerah

Ribuan Warga Lhoknga dan Leupung Ramaikan HUT ke-43 Semen Andalas, Dorong Gaya Hidup Sehat hingga UMKM Lokal

Aceh Barat Daya

Krueng Babahrot Ramai Disorot, DSI dan Satpol PP-WH Abdya Baru Bicara Pengawasan

Daerah

Tingkatkan Kualitas Layanan, BSI Upgrade ATM di Aceh

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Terkait Verifikasi PPPK Tahap II Secara Virtual

Hukrim

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel 

Daerah

Dukung Pelaksanaan PON XXI, Aceh Barat Bangga Jadi Tuan Rumah

Daerah

Pesan Kakanwil Meurah Budiman Kepada WBP