Home / Hukrim

Jumat, 5 November 2021 - 17:22 WIB

Ngaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap IY (25) warga Kabuputen Aceh Tamiang yang berdomisili di Banda Aceh. Ia ditangkap karena di duga telah melakukan penggelapan Laptop milik teman wanitanya PANI (21) warga Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pelaku kenal dengan korban melalui Apk Tantan.

“Awal perkenalan antara korban dengan pelaku melalui Apk Tantan. Kemudian pasca berkenalan, keduanya baru bertemu hanya satu kali saja, tambah AKP Ryan.

AKP Ryan menjelaskan, kejadinnya pada hari Senin (1/11/2021) sekitar jam 16.00 WIB, IY menghubungi PANI mengajak berjumpa dan meminta korban PANI untuk menjemput pelaku di pintu gerbang Perumahan Perwira gampong Nesu Jaya, Banda Aceh.

Baca Juga :  Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

“Setelah berjumpa, pelaku IY mengajak korban untuk berjalan-jalan sekitar kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku IY meminta korban untuk meminjamkan Laptop milik korban yang akan digunakan untuk membuat laporan pekerjaan,” sambung Kasatreskrim.

Saat itulah pelaku memberi tahu kepada korban, bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI. Setiba di pintu gerbang komplek Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dengan janji akan di kembalikan pada hari Selasa (2/11/2021). Namun HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi, sehingga korban pun merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku, ucap Kasatreskrim.

Baca Juga :  Gunakan Dana BUMG Untuk Kepentingan Pribadi, Keuchik Desa Blok Bengkel Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka

Laptop milik korban merk Lenovo warna hitam, type G40, tambahnya lagi.

Menindak lanjuti Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban nomor : LPB/ 460 /XI/2021/ SPKT pada hari Rabu tanggal 03 November 2021, Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku IY, dan pada hari Kamis (4/11/2021) sekitar jam 18.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap dirumah kosnya di Gampong Neusu Aceh beserta barang bukti satu unit Laptop merk Lenovo warna hitam, tambah Kasatreskrim lagi.

Baca Juga :  Polda Aceh Sudah Lakukan Penyelidikan Proaktif Terhadap Kasus Dugaan Percobaan Rudakpaksa

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku IY, ianya mengakui benar telah meminjam satu unit laptop merk lenovo, warna hitam, type G40 labtop milik korban dengan maksud ingin memiliki dan tidak mau mengembalikan kepada korban lagi dengan niat akan menggadaikan kepada orang lain guna memperoleh uang,” sebut AKP Ryan.

IY saat ini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun, pungkas AKP Ryan. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

Hukrim

Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Hukrim

Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol Diamankan di Pidie

Aceh Timur

Di Aceh Timur, Penjual Bersama Pembeli Chip Domino Diringkus Polisi

Hukrim

Hendak Menyelesaikan Persoalan Keluarga, Sang Paman Diringkus Polisi Karena Tikam Sepupu

Hukrim

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencabulan

Hukrim

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Hukrim

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi