Jakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan (Lanal) Nias berhasil menggagalkan tindak pidana di laut yang melibatkan kapal ikan yang diduga menggunakan bom laut di Perairan Hibala, Nias Selatan, Pekan kemarin.
Satu unit kapal motor pelaku illegal fishing yang berhasil diamankan yakni KM. Rezeki bersama serta 7 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Dari keterangan Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Lexi Effraim Dumais saat menggelar konferensi pers jumat (31/10) di Mako Lanal Nias, Danlanal menjelaskan, penangkapan kapal motor tersebut pada Rabu (29/10) sekira pukul 12.30 WIB siang. Anggota Posbinpotmar Pulau Tello menerima informasi via telepon dari Kades Reke, Kecamatan Pulau-pulau Batu Barat, Netral Maduwu bahwa ada aktivitas illegal fishing dengan melakukan pengeboman oleh satu unit kapal di Perairan Pulau Hibala.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Posbinpotmar Pulau Tello melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Lanal Nias, Selanjutnya atas perintah Komandan Lanal Nias, Patroli Kamla Lanal Nias berangkat menuju lokasi,” Kata Kolonel Laut (P) Lexi Effraim Dumais dalam keterangan resminya yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Minggu, 2 November 2025.
Dia menjelaskan, Saat tiba di lokasi, didapati adanya kapal tersebut. Setelah kapal dapat dikuasai oleh Patroli Kamla, dilaksanakan penggeledahan terhadap ABK dan muatan kapal dan ditemukan beberapa alat bukti yang digunakan untuk mengebom ikan diantaranya 13 buah bahan peledak botol besar dan 15 buah botol kecil, 49 botol kosong yang belum dirakit, kompresor, 1 buah mesin dompeng, 2 buah seher, 3 buah tali kompresor, 2 tali pelampung, 3 pack korek api kayu, 1 buah kacamata selam, 1 buah mesin penghisap air, 2 buah GPS Garmin, 1 buah dakor, 2 buah tongkat dayung, 45 buah dupa bakar, 1 kotak bubuk misiu, 191 sumbu peledak, selang kompresor 2 gulung, serta 22 kg bubuk potasium.
“Adapun ikan yang sudah ditangkap menggunakan bahan peledak berjumlah kurang lebih 1 Ton ikan. Semua barang bukti beserta 7 orang ABK telah diamankan oleh petugas di Mako Lanal Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Terangnya.
Menurut Danlanal Nias, di wilayah kerjanya masih marak ilegal fishing, maka perlu adanya tindakan tegas dan penegakan hukum untuk mencegah tindakan ilegal yang dapat merusak biota dan lingkungan laut.
“Sampai dengan saat ini. Di tahun 2025 Lanal Nias telah melaksanakan penindakan/penangkapan terhadap 3 unit kapal bom, hal ini tentunya merupakan implementasi perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dan juga sebagai bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, khususnya tindak pidana illegal fishing,” Ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim, kapal beserta seluruh ABK terancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 miliar rupiah.
Editor: Amiruddin. MK










