Aceh Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menyoroti persoalan akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) di daerah tersebut.
Dewan menilai, ketidaktepatan data masyarakat miskin dan penyandang disabilitas sering menjadi penyebab utama bantuan pemerintah tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Abdya, Kamis (6/11/2025), yang beragenda pembukaan pembahasan Rancangan Qanun APBK Abdya Tahun 2026 serta penyampaian hasil Reses III tahun 2025.
Kepada awak media ini disela-sela rapat tersebut, Anggota DPRK Abdya, Rahmat Irfan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus menaruh perhatian serius terhadap keakuratan data sosial masyarakat.
Menurutnya, banyak keluhan dari warga di lapangan mengenai ketidaksesuaian antara data penerima dan kondisi riil masyarakat.
“Pemerintah harus terus-menerus melakukan pendataan masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas secara akurat dan benar,” ujar Rahmat Irfan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, pembaruan data sosial harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat dusun. Langkah itu penting agar program bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan menumpuk pada kelompok tertentu yang sebenarnya sudah tidak layak menerima.
“Kepastian pembaharuan data ini harus dilakukan sampai ke level bawah. Jangan sampai bantuan sosial hanya menumpuk pada orang-orang tertentu saja, sementara pihak yang sebenarnya membutuhkan malah tidak memperoleh haknya,” tegasnya.
Rahmat Irfan memperingatkan bahwa kesalahan dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial bisa menimbulkan dampak sosial yang serius.
Menurutnya, ketidaktepatan dalam menetapkan penerima bantuan berpotensi memunculkan kecemburuan sosial bahkan konflik horizontal di masyarakat.
“Banyak masalah yang terjadi karena peruntukkannya tidak sesuai. Ini bisa menimbulkan kecemburuan bahkan benturan sosial di tingkat masyarakat bawah. Maka dari itu, pemerintah harus serius melakukan pendataan yang akurat,” katanya menegaskan.
Ia menilai, selama ini terdapat sejumlah kasus di mana bantuan sosial disalurkan kepada warga yang sudah tidak masuk kategori miskin, sementara keluarga lain yang lebih membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan.
Hal tersebut, kata Rahmat, menjadi tanda bahwa sistem pendataan yang digunakan pemerintah daerah belum diperbarui secara rutin dan menyeluruh.
Rahmat juga meminta agar proses verifikasi data tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui peninjauan langsung di lapangan oleh aparatur desa dan kecamatan.
“Pemerintah daerah perlu menugaskan petugas pendataan yang benar-benar memahami kondisi sosial masyarakat. Jangan hanya berpatokan pada data lama yang sudah tidak relevan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, DPRK Abdya juga menyoroti lemahnya koordinasi antara instansi terkait dalam proses pembaruan data sosial.
Menurut dewan, banyak persoalan muncul karena tidak adanya komunikasi yang efektif antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan aparatur gampong (desa).
Rahmat Irfan menilai, camat dan perangkatnya memiliki peran penting dalam memastikan data sosial di wilayah masing-masing tetap akurat.
Ia mendorong agar setiap pemerintah kecamatan proaktif melakukan pemutakhiran data secara berkala bersama dengan pemerintah desa.
“Pemerintah tingkat kecamatan harus cepat tanggap dengan permasalahan di desa. Jangan tunggu masalah itu besar baru kemudian turun,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya komunikasi yang aktif dan berkesinambungan antara aparatur pemerintahan di semua tingkatan.
“Kita harap pemerintah kecamatan harus responsif, terus membangun komunikasi yang intens sampai ke desa-desa,” katanya menambahkan.
Pernyataan Rahmat Irfan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi hasil Reses III pimpinan dan anggota DPRK Abdya tahun 2025.
Selain menyoroti soal data bantuan sosial, dewan juga menyampaikan sejumlah poin lain, termasuk dorongan agar pemerintah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memperkuat kinerja pemerintah kecamatan.
DPRK Abdya menegaskan bahwa hasil reses bukan sekadar masukan rutin, tetapi merupakan aspirasi nyata masyarakat yang harus menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam Rencana Pembangunan Tahun 2026.
“Kami akan memastikan hasil reses ini benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. Semua poin yang kami sampaikan merupakan aspirasi nyata masyarakat yang harus dijawab dengan langkah konkret pula,” tutup Rahmat Irfan.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar
















