Home / Hukrim

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:45 WIB

Pra Peradilan Jilid II Beny Saswin Nasrun Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

mm Redaksi

Sidang Prapid Jilid II agenda Putusan yang tanpa dihadiri pemohon. Foto: Dok. Istimewa

Sidang Prapid Jilid II agenda Putusan yang tanpa dihadiri pemohon. Foto: Dok. Istimewa

Padang – Pengadilan Negeri Kelas IA Padang tidak dapat menerima permohonan pra peradilan jilid II yang diajukan tersangka Beny Saswin Nasrun terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17,55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI Padang.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita, S.H., M.H. pada Selasa, (10/2/2026).

Hakim menyatakan permohonan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Beny Saswin Nasrun prematur sehingga tidak dapat diterima, dengan biaya perkara nihil.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, mengatakan sidang pra peradilan jilid II ini secara resmi dinyatakan selesai setelah putusan dibacakan. “Permohonan pra peradilan atas penyitaan uang Rp17,55 miliar dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim,” kata Eriyanto.

Baca Juga :  Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Judi Online

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penyitaan barang bukti uang yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Padang dinilai sebagai tindakan administratif. Hal ini karena hakim tidak menemukan berita acara penyitaan uang tersebut yang dibuat oleh tim penyidik.

Sidang pra peradilan jilid II ini telah berlangsung sejak Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda awal pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka. Namun selama seluruh proses persidangan, Beny Saswin Nasrun tidak pernah hadir. Meski demikian, hakim menilai tidak ada larangan tegas atas ketidakhadiran tersangka dalam pengajuan pra peradilan terkait penyitaan.

Baca Juga :  Beacukai langsa Bersama Kejari Aceh Timur Musnakan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Eriyanto juga menegaskan bahwa Beny Saswin Nasrun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Saat ini, Beny Saswin Nasrun juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang sejak 22 Januari 2026. Selain itu, Kejaksaan telah mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

“Dengan putusan ini, proses pra peradilan jilid II dinyatakan selesai dan tidak menghambat penanganan perkara pokok,” ujar Eriyanto.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah TPPO/TPPM, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tolak 11 Permohonan Penerbitan Paspor

Aceh Barat Daya

Razia Mendadak Lapas Blangpidie, Petugas Sita Pisau Rakitan hingga Botol Kaca

Aceh Timur

Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur

Hukrim

Pesan Menko Polkam Kepada Generasi Muda Terkait Bahaya Narkotika

Hukrim

Modus TPPO dan TPPM di Era Digital

Hukrim

Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H, Pangdam IM : Mari Jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan

Daerah

Pidsus Kejari Aceh Singkil Lidik Dugaan Penyelewengan Pengadaan Genset di Puskesmas

Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Gelar Upacara HUT Adhiyaksa Ke-64 Dan Ini Capaian Kinerja