Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Minggu, 9 November 2025 - 20:00 WIB

KPK OTT Bupati Ponorogo Cs, Bagaimana Aceh Singkil?

Farid Ismullah

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (Foto : Ist).

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (Foto : Ist).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditangkap saat akan menerima pemberian ketiga berupa uang Rp500 juta, terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan jabatan. Sugiri ditangkap bersama dengan 12 orang lainnya pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, sebelum penerimaan ketiga ini, Sugiri telah menerima sebanyak Rp400 juta dari Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Sebelum kegiatan tangkap tangan, pada Selasa (3/11/2025) Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar.

“Kemudian pada 6 November 2025, SUG (Sugiri) kembali menagih uang tersebut,” kata Asep saat konferensi pers yang disiarkan melalui laman YouTube KPK, Minggu (9/11/2025).

Atas permintaan tersebut, pada Jumat (7/11/2025) teman dekat Yunus yaitu Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta.

Baca Juga :  Wamenko Polkam: Pemerintah Siap Laksanakan Pemilihan Suara Ulang

“Uang tersebut untuk diserahkan YUM (Yunus) kepada SUG melalui NNK (Ninik) selaku kerabat dari SUG,” ujarnya.

Kata Asep, uang senilai Rp500 juta itu sudah diterima dan disimpan oleh Ninik atas perintah dari Sugiri. Ninik tidak mengetahui uang tersebut berkaitan dengan suap pengurusan jabatan.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, Sugiri telah menerima total uang senilai Rp900 juta dari Yunus. Sejumlah uang ini, diberikan oleh Yunus untuk mempertahankan jabatannya agar tidak diganti. Yunus juga memberikan uang senilai Rp325 juta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP).

Dalam OTT ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.

“Bahwa pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar,” ucapnya.

Baca Juga :  Pelajar Diusir Warga Saat Merokok Ditengah Sawah

Salah satu tersangka, Sucipto, yang merupakan pihak swasta rekanan proyek RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee kepada Yunus, sekitar 10 persen dari nilai proyek.

Asep menyebut, Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo selaku adik dari Sugiri.

Kemudian, Sugiri juga terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada periode 2023-2025. Sugiri diduga menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sugiri, Yunus, Agus, dan Sucipto sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/ atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Baca Juga :  Jaksa Agung Rawat Sinergitas dengan Wartawan dan Media Melalui Forwaka

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu (8/11/2025) sampai dengan Kamis (27/11/2025) di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Gelar Upacara HUT Adhiyaksa Ke-64 Dan Ini Capaian Kinerja

Nasional

Menko Polhukam Imbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Berkolaborasi Cegah Potensi Tindak Pidana Pilkada

Nasional

Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses

Nasional

Wali Nanggroe Aceh Kunjungi Keraton Yogyakarta, Bahas Pelestarian Budaya dan Status Keistimewaan

Nasional

Penandatanganan PKS Jam-Intel Kejagung dengan Ditjen AHU

Nasional

Kemenko Polkam dan BNPB Perkuat Koordinasi Hadapi Ancaman Karhutla

Hukrim

Jelang Pelaksanaan Shalat Jum’at, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

Nasional

Transparansi Ditjenim, Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam