Home / Daerah / Simeulue

Jumat, 21 November 2025 - 20:41 WIB

Dinas Perkebunan Simeulue Tolak 30 Hektare Lahan PSR H. Muchtar, Diduga Tak Ada Tanaman Sawit

Argamsyah

Ilustrasi lahan PSR. Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Ilustrasi lahan PSR. Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Simeulue –  Dinas Perkebunan, Peternakan Kabupaten Simeulue menolak usulan lahan seluas 30 hektare milik pengusaha H. Muchtar untuk masuk dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Alasannya, lahan tersebut diduga tidak memiliki tanaman sawit dan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan replanting, Jum’at (21/11/2025).

‎Kepala Bidang Perkebunan, Alfianto, mengatakan hasil kajian tim teknis menunjukkan area yang diusulkan merupakan lahan kosong, bukan kebun sawit yang bisa diremajakan.

‎“Lahan yang bisa diremajakan adalah yang sudah ada tanaman sawitnya, bukan lahan kosong. Karena itu, 30 hektare yang diusulkan tidak masuk kategori PSR,” ujar Alfianto.

Baca Juga :  PT SBA Buka Puasa Bareng Wartawan di Aceh, Ini Harapanya!

‎Menurut dia, program PSR milik H. Muchtar baru berjalan sekitar dua minggu. Namun, hingga kini dinas belum bisa memastikan berapa luas lahan yang sudah digarap dan di desa mana saja kegiatan itu berlangsung.

“Data lengkap akan kami sampaikan pada minggu mendatang,” katanya.

Ia menjelaskan, dinas akan melakukan pengamatan lanjutan menggunakan drone untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika hasil pemantauan udara dan pemeriksaan langsung membuktikan tidak ada tanaman sawit, maka lahan tersebut akan dikeluarkan dari daftar kebun PSR.

Baca Juga :  Misteri Dana Desa Matanurung, Tokoh Masyarakat: Ini Harus Diusut Tuntas

“Kalau nanti hasilnya menunjukkan lahan kosong, maka kami sarankan untuk dikeluarkan dari kebun PSR,” ujar Alfianto.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat melalui penanaman kembali pohon sawit tua atau tidak produktif dengan bibit unggul bersertifikat.

Baca Juga :  Senin, Teuku Reza Fahlevi Dilantik Jadi Penjabat Bupati Simeulue

Alfianto menegaskan, dinas akan tetap memantau perkembangan lahan yang dikelola H. Muchtar. Jika ditemukan indikasi pengelolaan di luar ketentuan, maka pengkajian ulang terhadap program tersebut akan dilakukan.

‎Sementara itu, H. Muchtar yang disebut-sebut diduga menggarap lahan kosong belum memberikan tanggapan. Upaya wartawan untuk meminta konfirmasi tidak membuahkan hasil. Nomor kontak yang bersangkutan diketahui memblokir panggilan wartawan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Timur Siap Amankan Penghitungan Surat Suara Ulang

Daerah

Pj Gubernur Aceh Lantik tiga Penjabat Bupati/Wali Kota  

Aceh Timur

Cabor Sepak Takraw Tim Putri Aceh Taklukkan Bali

Daerah

BSI Secara Resmi Berikan 90 Kunci Rumah Hunian Danantara (Huntara) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Daerah

Wabup Pidie: Koperasi Desa Merah Putih Harus Perkuat Ekonomi Gampong

Daerah

Terkait Maraknya Rokok Ilegal di Aceh Singkil, ini kata Bea Cukai Meulaboh

Daerah

LMND Minta Pemkab Aceh Singkil Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Daerah

Bersama BPOM, Polres Aceh Selatan Sidak Apotik dan Toko Obat