Home / Daerah / Simeulue

Jumat, 21 November 2025 - 20:41 WIB

Dinas Perkebunan Simeulue Tolak 30 Hektare Lahan PSR H. Muchtar, Diduga Tak Ada Tanaman Sawit

Argamsyah

Ilustrasi lahan PSR. Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Ilustrasi lahan PSR. Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Simeulue –  Dinas Perkebunan, Peternakan Kabupaten Simeulue menolak usulan lahan seluas 30 hektare milik pengusaha H. Muchtar untuk masuk dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Alasannya, lahan tersebut diduga tidak memiliki tanaman sawit dan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan replanting, Jum’at (21/11/2025).

‎Kepala Bidang Perkebunan, Alfianto, mengatakan hasil kajian tim teknis menunjukkan area yang diusulkan merupakan lahan kosong, bukan kebun sawit yang bisa diremajakan.

‎“Lahan yang bisa diremajakan adalah yang sudah ada tanaman sawitnya, bukan lahan kosong. Karena itu, 30 hektare yang diusulkan tidak masuk kategori PSR,” ujar Alfianto.

Baca Juga :  PT SBA Buka Puasa Bareng Wartawan di Aceh, Ini Harapanya!

‎Menurut dia, program PSR milik H. Muchtar baru berjalan sekitar dua minggu. Namun, hingga kini dinas belum bisa memastikan berapa luas lahan yang sudah digarap dan di desa mana saja kegiatan itu berlangsung.

“Data lengkap akan kami sampaikan pada minggu mendatang,” katanya.

Ia menjelaskan, dinas akan melakukan pengamatan lanjutan menggunakan drone untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika hasil pemantauan udara dan pemeriksaan langsung membuktikan tidak ada tanaman sawit, maka lahan tersebut akan dikeluarkan dari daftar kebun PSR.

Baca Juga :  Misteri Dana Desa Matanurung, Tokoh Masyarakat: Ini Harus Diusut Tuntas

“Kalau nanti hasilnya menunjukkan lahan kosong, maka kami sarankan untuk dikeluarkan dari kebun PSR,” ujar Alfianto.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat melalui penanaman kembali pohon sawit tua atau tidak produktif dengan bibit unggul bersertifikat.

Baca Juga :  Senin, Teuku Reza Fahlevi Dilantik Jadi Penjabat Bupati Simeulue

Alfianto menegaskan, dinas akan tetap memantau perkembangan lahan yang dikelola H. Muchtar. Jika ditemukan indikasi pengelolaan di luar ketentuan, maka pengkajian ulang terhadap program tersebut akan dilakukan.

‎Sementara itu, H. Muchtar yang disebut-sebut diduga menggarap lahan kosong belum memberikan tanggapan. Upaya wartawan untuk meminta konfirmasi tidak membuahkan hasil. Nomor kontak yang bersangkutan diketahui memblokir panggilan wartawan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Dasco Pimpin Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR di Aceh

Daerah

Bank Aceh Syariah Rayakan HUT ke-52: Menyatukan Langkah Membangun Aceh, Kuatkan Komitmen untuk Kemandirian dan Kesejahteraan

Daerah

Dubes Jerman Kagumi Inovasi Nilam USK

Daerah

Presma STAI Dukung Surat Edaran Pj Bupati Aceh Selatan

Daerah

Kapolda Aceh Resmikan Pematangan Lahan Huntap Polri untuk Korban Bencana di Tamiang

Daerah

Wabup Kukuhkan Anggota Paskibraka Pidie

Daerah

Kemenag Apresiasi Penerbangan Perdana Umrah Aceh-Jeddah

Aceh Timur

HUT RI Ke-79 Di Aceh Timur Berjalan Lancar