Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, menegaskan bahwa sejumlah pejabat pemerintah pusat perlu meluruskan pernyataan mereka terkait Aceh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang kekhususan daerah tersebut. Menurutnya, setiap pandangan dan kebijakan yang berkaitan dengan Aceh harus selaras dengan MoU Helsinki yang memiliki kekuatan hukum internasional.
Hal ini disampaikan Malik Mahmud menanggapi komentar Menteri Pertahanan Syafrie Samsoeddin, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan anggota DPR RI Benny K Harman. Ia menekankan bahwa narasi pejabat negara harus berhati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perjanjian damai.
“Aceh telah memilih jalan damai. Setiap narasi maupun kebijakan pemerintah pusat wajib konsisten dengan MoU Helsinki agar tidak mengganggu kepercayaan publik dan keseimbangan yang telah dibangun,” ujar Pak Malik, Jumat (28/11/2025).
Tanggapan atas Penyataan Menhan Syafrie
Malik Mahmud menilai pernyataan Menteri Syafrie yang menyebut Aceh sebagai salah satu pusat gravitasi keamanan nasional sudah tidak relevan. Ia mengingatkan bahwa Aceh telah meninggalkan konflik 30 tahun lalu setelah penandatanganan MoU Helsinki.
Menurutnya, stabilitas Aceh justru menjadi bagian penting bagi stabilitas nasional, sehingga narasi soal keamanan perlu disampaikan secara proporsional.
Soal Sabang dan Kewenangan BPKS
Terkait komentar Menteri Amran mengenai Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dan persoalan impor gula, Pak Malik menegaskan bahwa status Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang hingga Keputusan Presiden.
Ia menilai setiap pernyataan tentang Sabang harus disampaikan secara cermat agar tidak memunculkan persepsi keliru seolah-olah Sabang menjalankan fungsi di luar koridor hukum.
Pak Malik juga meminta pejabat negara memahami kerangka hukum Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebelum menyampaikan pandangan publik, termasuk mengenai kewenangan Sabang.
Pembahasan Dana Otsus
Menanggapi pernyataan anggota DPR RI Benny K Harman soal Dana Otonomi Khusus (Otsus), Malik Mahmud menegaskan bahwa diskusi terkait Otsus harus berpegang pada MoU Helsinki.
“Transparansi adalah kewajiban moral dan konstitusional. Namun MoU Helsinki tetap harus dihormati sebagai fondasi perdamaian Aceh,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi dukungan Benny K Harman terhadap perpanjangan Dana Otsus. Wali Nanggroe bahkan mengusulkan pembentukan badan pengelola dan pengawas Dana Otsus yang profesional, dengan fokus pada peningkatan ekonomi rakyat, kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan UMKM.
“Sejarah Aceh, komitmen perjanjian, dan martabat rakyatnya tidak boleh diabaikan. MoU Helsinki harus dihormati. Otsus harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar kebijakan administratif,” tegasnya.
Seruan kepada Pemerintah Pusat
Di akhir pernyataannya, Pak Malik mengajak pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan nasional untuk memahami konteks sejarah Aceh serta kerangka hukum yang mengatur kekhususan daerah tersebut. Ia menilai penghormatan terhadap perjanjian damai adalah syarat utama menjaga stabilitas Indonesia secara menyeluruh.
Editor: Amiruddin. MK









