Home / Nasional / Pemerintah Aceh

Jumat, 28 November 2025 - 17:36 WIB

Wali Nanggroe Minta Pejabat Pusat Luruskan Pernyataan soal Aceh: “Harus Selaras dengan MoU Helsinki”

mm Redaksi

Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haythar memberikan keterangan terkait pentingnya konsistensi pemerintah pusat terhadap MoU Helsinki dalam setiap kebijakan mengenai Aceh, Jumat (28/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haythar memberikan keterangan terkait pentingnya konsistensi pemerintah pusat terhadap MoU Helsinki dalam setiap kebijakan mengenai Aceh, Jumat (28/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, menegaskan bahwa sejumlah pejabat pemerintah pusat perlu meluruskan pernyataan mereka terkait Aceh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang kekhususan daerah tersebut. Menurutnya, setiap pandangan dan kebijakan yang berkaitan dengan Aceh harus selaras dengan MoU Helsinki yang memiliki kekuatan hukum internasional.

Hal ini disampaikan Malik Mahmud menanggapi komentar Menteri Pertahanan Syafrie Samsoeddin, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan anggota DPR RI Benny K Harman. Ia menekankan bahwa narasi pejabat negara harus berhati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perjanjian damai.

“Aceh telah memilih jalan damai. Setiap narasi maupun kebijakan pemerintah pusat wajib konsisten dengan MoU Helsinki agar tidak mengganggu kepercayaan publik dan keseimbangan yang telah dibangun,” ujar Pak Malik, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal

Tanggapan atas Penyataan Menhan Syafrie

Malik Mahmud menilai pernyataan Menteri Syafrie yang menyebut Aceh sebagai salah satu pusat gravitasi keamanan nasional sudah tidak relevan. Ia mengingatkan bahwa Aceh telah meninggalkan konflik 30 tahun lalu setelah penandatanganan MoU Helsinki.

Menurutnya, stabilitas Aceh justru menjadi bagian penting bagi stabilitas nasional, sehingga narasi soal keamanan perlu disampaikan secara proporsional.

Soal Sabang dan Kewenangan BPKS

Terkait komentar Menteri Amran mengenai Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dan persoalan impor gula, Pak Malik menegaskan bahwa status Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang hingga Keputusan Presiden.

Baca Juga :  Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

Ia menilai setiap pernyataan tentang Sabang harus disampaikan secara cermat agar tidak memunculkan persepsi keliru seolah-olah Sabang menjalankan fungsi di luar koridor hukum.

Pak Malik juga meminta pejabat negara memahami kerangka hukum Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebelum menyampaikan pandangan publik, termasuk mengenai kewenangan Sabang.

Pembahasan Dana Otsus

Menanggapi pernyataan anggota DPR RI Benny K Harman soal Dana Otonomi Khusus (Otsus), Malik Mahmud menegaskan bahwa diskusi terkait Otsus harus berpegang pada MoU Helsinki.

“Transparansi adalah kewajiban moral dan konstitusional. Namun MoU Helsinki tetap harus dihormati sebagai fondasi perdamaian Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Nelayan Aceh yang Ditahan Otoritas Myanmar Tiba di Tanah Air

Meski demikian, ia mengapresiasi dukungan Benny K Harman terhadap perpanjangan Dana Otsus. Wali Nanggroe bahkan mengusulkan pembentukan badan pengelola dan pengawas Dana Otsus yang profesional, dengan fokus pada peningkatan ekonomi rakyat, kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan UMKM.

“Sejarah Aceh, komitmen perjanjian, dan martabat rakyatnya tidak boleh diabaikan. MoU Helsinki harus dihormati. Otsus harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar kebijakan administratif,” tegasnya.

Seruan kepada Pemerintah Pusat

Di akhir pernyataannya, Pak Malik mengajak pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan nasional untuk memahami konteks sejarah Aceh serta kerangka hukum yang mengatur kekhususan daerah tersebut. Ia menilai penghormatan terhadap perjanjian damai adalah syarat utama menjaga stabilitas Indonesia secara menyeluruh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polri Tangkap Buronan Thailand

Pemerintah Aceh

Gubernur Muzakir Manaf Buka Aceh Ramadhan Festival 2025 

Hukrim

Jaksa yang Tak Bisa Ungkap Kasus Korupsi di Daerah akan Ditindak Jaksa Agung

Hukrim

KPK dan Bareskrim Sama-sama Usut Korupsi di PTPN XI, Siapa Lebih Dulu?

Nasional

Kementerian P2MI Targetkan penempatan Pekerja Migran Tahun 2025 sebesar 425 ribu orang

Pemerintah Aceh

Bencana Aceh: 441 Ribu Warga Terdampak, 80 Meninggal – Pemerintah Aceh Percepat Penanganan Darurat

Daerah

Bunda Literasi Aceh Luncurkan Buku Anak Bertema Edukasi Pencegahan Stunting

Nasional

KSAL Nikmati Makan Bergizi Bareng Siswa