Kota Jantho – Bupati Aceh Besar, H. Muharram, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Penandatanganan itu berlangsung di Aula Prof. Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (9/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sekdakab Aceh Besar bersama Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Rifai Affandi, S.H., M.H, menandatangani MoU terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Pada waktu yang sama, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Sekda Aceh, Muhammad Nasir, S.I.P., M.P.A, juga menandatangani MoU serupa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H. Seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh turut melakukan penandatanganan MoU dengan masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri melalui zoom meeting.
Usai penandatanganan, Bahrul Jamil menegaskan bahwa kerja sama tersebut sangat penting dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis. “Pemkab Aceh Besar memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas terlaksananya MoU ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, bentuk pidana kerja sosial bagi terpidana dapat meliputi pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, hingga kegiatan kebersihan lingkungan. Pada kesempatan itu, Sekdakab turut didampingi oleh Kepala Dinas PPKBP3A Aceh Besar Drs. Fadhlan, Plt. Kadis Sosial Aceh Besar Aulia Rahman, S.STP., M.Si, serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan, S.H., M.M.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam menyediakan fasilitas dan lokasi pekerjaan sosial. “Alhamdulillah, hari ini MoU ini telah ditandatangani baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Aceh,” katanya.
Sementara itu, Sekda Aceh, Muhammad Nasir, menilai MoU ini sebagai langkah baru dalam penegakan hukum di Aceh. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberi efek jera, namun juga menghadirkan proses pembinaan dan pemulihan sehingga pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab.
“Melalui pidana kerja sosial, kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis sekaligus mendorong kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Editor: Amiruddin. MK











