Home / Hukrim / Peristiwa

Senin, 22 Desember 2025 - 19:52 WIB

Jaksa Agung Perintahkan “Tak Lindungi Oknum” Tiga Jaksa yang Diciduk KPK!

mm Redaksi

Tiga Oknum Jaksa. (Foto : Ilustrasi).

Tiga Oknum Jaksa. (Foto : Ilustrasi).

Jakarta – Tidak ada ruang bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka kepada tiga jaksa dalam dugaan kasus pemerasan terkait penanganan perkara.

Penetapan ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa kecuali, bahkan terhadap mereka yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita : Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Proses penetapan tersangka dilaksanakan setelah penyidikan yang cermat, mengumpulkan bukti dan keterangan yang kuat untuk memastikan konstruksi hukum perkara.

Baca Juga :  Tiba di Aceh, Presiden Prabowo Peluk Gubernur Muzakir Manaf dan lanjut perjalanan ke Bireuen

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi internal penegakan hukum, memastikan setiap pelanggaran dilakukan sesuai fakta dan prosedur demi kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Kejaksaan tidak berhenti pada janji; tindakan nyata seperti ini mempertegas komitmen untuk membersihkan institusi dari perilaku tidak etis.

Baca Juga :  Dirjenpas Tinjau Lapas di Aceh Pastikan Pemulihan Cepat Pasca Bencana Banjir

Penegakan hukum yang konsisten terhadap oknum internal ini menunjukan bahwa sistem hukum sangat menjagga integritas dan akuntabilitas.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Internasional

Kemlu dan KBRI Maputo Upayakan Proses Sign Off 9 Awak Kapal WNI Yang Bekerja di LPG Tanker Gas Falcon

Daerah

Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

Aceh Jaya

Polres Aceh Jaya Selidiki Peristiwa di Sampoiniet yang mengakibatkan seorang meninggal dunia

Daerah

Kapal Barito Mas kirim bantuan ke Aceh Bentuk Negara Hadir

Aceh Jaya

YARA Desak Pengusutan Dugaan Korupsi PKS Bumdesma Aceh Jaya Tak Tergantung Audit

Hukrim

Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47.000 Ha

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Pastikan Perhitungan Ulang Pilchiksung Garot Transparan dan Kondusif