Aceh Jaya – Polres Aceh Jaya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meningal dunia di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (18/6/2026).
Dalam rilis pers yang diterima awak media NOA.co.id, Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban berinisial BA (58), seorang petani/pekebun asal Desa Kuala Ligan, meninggal dunia setelah mengalami luka serius. Sementara itu, seorang pria berinisial MR (45), yang juga merupakan warga Desa Kuala Ligan, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Julian Zairi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga bermula saat terduga pelaku mendatangi kebunnya sekitar pukul 07.30 WIB dan mendapati sejumlah pohon karet miliknya telah disadap (deres) oleh orang lain tanpa izin.
Terduga pelaku kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban. Korban disebut menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan oleh orang lain dan meminta agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keributan.
Selanjutnya, terduga pelaku mendatangi seseorang yang melakukan penyadapan dan memperoleh informasi yang menurut dugaan mengarah kepada keterlibatan korban. Mendengar keterangan tersebut, terduga pelaku diduga emosi dan kembali mencari korban.
Sekitar pukul 09.00 WIB, terduga pelaku menemukan korban sedang berada di sebuah warung di Desa Kuala Ligan. Menurut keterangan polisi, warga yang berada di lokasi sempat berupaya menenangkan situasi dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.
Namun, setelah pembicaraan selesai, diduga terjadi tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, terduga pelaku mendatangi Polsek Sampoiniet dan menyerahkan diri kepada petugas kepolisian.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Aceh Jaya bersama Unit Resmob dan Tim Identifikasi segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, serta mengumpulkan barang bukti.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu, pakaian korban yang berlumuran darah, dokumentasi TKP, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut IPTU Julian Zairi, berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif sementara kejadian diduga dipicu perselisihan terkait penyadapan atau pengambilan hasil getah karet milik terduga pelaku yang diduga dilakukan atas perintah korban.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi













