Home / Daerah / Peristiwa

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:52 WIB

Waspadai Upaya- Upaya Provokatif,  TNI  Amankan Pendemo Bersenjata Api di Lhokseumawe

mm Redaksi

TNI Amankan Pendemo Bersenjata Api di Lhokseumawe. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen TNI).

TNI Amankan Pendemo Bersenjata Api di Lhokseumawe. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen TNI).

Jakarta – TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik. TNI menjelaskan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi, bermula pada tgl  25 Desember 2025 pagi,  berlanjut sampai tgl 26 Dini hari di  Kota Lhokseumawe, ketika sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan  melaksanakan aksi demo,  dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Baca Juga :  Seluruh Camat di Bireuen Sepakat Hentikan Kegiatan Bimtek

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi. Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan ada masyarakat yg memukul aparat/ Dandim dan Kapolres terkena pukulan dari masa aksi demo,  saat dilaksanakan pemeriksaan,  ditemukan satu orang yang membawa 1 (satu)  pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  TNI Rampungkan Jembatan Bailey Teupin Mane, Aktivitas Warga Sekitar Kembali Normal

TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Baca Juga :  Brigjen Aulia Dwi Nasrullah Jadi Kapuspen TNI

Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana. TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim 0115/Simeulue Beri Motivasi kepada Casis Bintara dan Tamtama TNI AD

Daerah

Kontingen Porwanas PWI Aceh Kembali ke Daerah, Ketua SIWO: Terima Kasih Kawan-kawan

Daerah

LMND Minta Pemkab Aceh Singkil Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Internasional

Kemlu dan KBRI Antananarivo tangani ABK korban tenggelamnya MV Serdal di Seychelles

Daerah

Pemerintah Provinsi Aceh Data Lahan Perkebunan Akibat Bencana Hidrometeorologi

Daerah

Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Daerah

Salihin Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Aceh

Hukrim

Presiden Prabowo Respons Kasus Meninggalnya Diplomat Kemlu