Home / Daerah / Ekbis / Pemerintah Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:56 WIB

LMND Minta Pemkab Aceh Singkil Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

mm Redaksi

Emas Murni hasil tambang rakyat di desa Pangkalan Sulampi, kecamatan suro makmur, kabupaten Aceh Singkil. (Foto : Ist).

Emas Murni hasil tambang rakyat di desa Pangkalan Sulampi, kecamatan suro makmur, kabupaten Aceh Singkil. (Foto : Ist).

Aceh Singkil – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta legalitas bagi para penambang rakyat di daerah.

Koordinator LMND Aceh Singkil, Surya Padli mengatakan, hingga saat ini, masyarakat yang melakukan aktivitas tambang rakyat masih beroperasi tanpa kejelasan hukum.

Baca Juga :  Menteri Pertanian RI Gelar Rapat Koordinasi Perluasan Areal Tanam

“Hal ini tidak hanya menimbulkan potensi konflik, namun juga membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang hanya berupaya mencari penghidupan dari sumber daya alam di wilayah mereka sendiri,” Kata Surya dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Pihaknya menilai, Pemkab Aceh Singkil lamban dan kurang serius dalam merespons kebutuhan rakyat terkait penetapan WPR. Padahal, sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan WPR berdasarkan usulan masyarakat dan kajian teknis.

Baca Juga :  E-Purchasing Jadi Solusi Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien dan Akuntabel di Aceh

LMND menekankan bahwa penetapan WPR akan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan pertambangan rakyat, sekaligus menjadi bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan.

Baca Juga :  Sufriadi: Harga ikan Tenggiri kualitas ekspor terus mengalami penurunan Harga  

Dengan adanya WPR, sambungnya, pemerintah juga dapat lebih mudah melakukan pengawasan lingkungan serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tambang yang legal dan tertib.

“Meminta pemerintah pusat dan Provinsi Aceh berperan aktif memberikan dukungan teknis dan regulatif kepada pemerintah kabupaten dalam proses penetapan dan pengelolaan WPR,” Demikian Surya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

Ramadhan Fair Jilid 2, Pemkab Nagan Raya Gaet 50 UMKM

Ekbis

Kolaborasi BUMN Diperkuat, BSI Aceh Sambut Anggota Komisi VI DPR RI

Daerah

Sah!! PT PEMA Setujui Pembayaran PI 10% WK B Ke BUMD Aceh Utara

Daerah

Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Daerah

TS Menang Aklamasi, Kubu Junaidi Sebut Musda Golkar Pidie “Haram”

Daerah

Polres Lhokseumawe Gencarkan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan

Ekbis

Daya Saing dan Iklim Investasi Aceh Dibahas, Kepercayaan Investor Jadi Kunci