Home / Daerah / Ekbis / Pemerintah Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:56 WIB

LMND Minta Pemkab Aceh Singkil Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Farid Ismullah

Emas Murni hasil tambang rakyat di desa Pangkalan Sulampi, kecamatan suro makmur, kabupaten Aceh Singkil. (Foto : Ist).

Emas Murni hasil tambang rakyat di desa Pangkalan Sulampi, kecamatan suro makmur, kabupaten Aceh Singkil. (Foto : Ist).

Aceh Singkil – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta legalitas bagi para penambang rakyat di daerah.

Koordinator LMND Aceh Singkil, Surya Padli mengatakan, hingga saat ini, masyarakat yang melakukan aktivitas tambang rakyat masih beroperasi tanpa kejelasan hukum.

Baca Juga :  Menteri Pertanian RI Gelar Rapat Koordinasi Perluasan Areal Tanam

“Hal ini tidak hanya menimbulkan potensi konflik, namun juga membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang hanya berupaya mencari penghidupan dari sumber daya alam di wilayah mereka sendiri,” Kata Surya dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Pihaknya menilai, Pemkab Aceh Singkil lamban dan kurang serius dalam merespons kebutuhan rakyat terkait penetapan WPR. Padahal, sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan WPR berdasarkan usulan masyarakat dan kajian teknis.

Baca Juga :  E-Purchasing Jadi Solusi Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien dan Akuntabel di Aceh

LMND menekankan bahwa penetapan WPR akan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan pertambangan rakyat, sekaligus menjadi bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan.

Baca Juga :  Sufriadi: Harga ikan Tenggiri kualitas ekspor terus mengalami penurunan Harga  

Dengan adanya WPR, sambungnya, pemerintah juga dapat lebih mudah melakukan pengawasan lingkungan serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tambang yang legal dan tertib.

“Meminta pemerintah pusat dan Provinsi Aceh berperan aktif memberikan dukungan teknis dan regulatif kepada pemerintah kabupaten dalam proses penetapan dan pengelolaan WPR,” Demikian Surya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Kadisbudpar Aceh: Turis Asing Meningkat pada Agustus, Capai 3.042 Orang

Daerah

Disdik Aceh Terapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat

Daerah

PC SEMMI Banda Aceh mengucapkan selamat kepada ketua umum PW SEMMI ACEH MP

Ekbis

Pj Gubernur Aceh Sebut Aset BPKS Jadi Solusi Kesejahteraan Masyarakat

News

Wujudkan Visi Misi Mualem-Dek Fadh, Kadis Pendidikan Dayah Aceh Saweu Ulama

Daerah

BPJS Kesehatan Hadir Langsung ke Pulau Bengkalak Warga Terbantu dengan Layanan Keliling

Daerah

“Pelajaran” Berujung Laporan Polisi: Kisah Lima Remaja yang Diamankan di Desa Wel-Wel

Daerah

Pj Gubernur Aceh Lantik tiga Penjabat Bupati/Wali Kota