Home / Pemerintah Aceh

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:25 WIB

Pemerintah Aceh Susun R3P Pascabencana Banjir dan Longsor, Target Rampung Januari 2026

mm Redaksi

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen R3P Pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen R3P Pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mulai menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Penyusunan dokumen strategis tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan R3P yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menegaskan bahwa penyusunan R3P merupakan tanggung jawab penting Pemerintah Aceh sebagai dasar pengusulan program penanganan pascabencana kepada pemerintah pusat.

“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim bekerja berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Seluruh data tersebut akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” ujar M Nasir.

Baca Juga :  Aceh Berzikir, Wali Nanggroe Serukan Solidaritas Nasional untuk Pemulihan Aceh

Ia menargetkan dokumen R3P dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026.

Menurut M Nasir, seluruh dampak bencana banjir dan longsor wajib tercantum dalam dokumen tersebut, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.

Baca Juga :  Di Tengah Bencana, Mualem Minta Pemerintah Pusat Jaga Tradisi Meugang Warga Aceh

“Semua yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan hingga tahun 2028,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan pentingnya perencanaan yang komprehensif agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ia menilai, melihat kondisi di lapangan, proses penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.

Jarwansah menegaskan, seluruh kerusakan akibat bencana harus masuk dalam dokumen R3P. Pasalnya, setelah ditetapkan secara nasional, tidak ada lagi ruang untuk penambahan data.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pasca Banjir

“Apa yang terdampak harus tertuang seluruhnya dalam R3P. Jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, maupun aset provinsi. Jika sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” tegasnya.

BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh dapat dirampungkan dalam bulan Januari 2026, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Dalam Rapat Paripurna DPRA, Pj Gubernur Safrizal Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Bersama Mendagri dan Mensos Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Rapat Daring Penataan Tenaga Non ASN

Pemerintah Aceh

Workshop E-Kontrak pada Aplikasi SPSE Dorong Percepatan Realisasi PBJ

Daerah

Pemerintah Provinsi Aceh Data Lahan Perkebunan Akibat Bencana Hidrometeorologi

Daerah

Komisi VIII DPR RI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional, Sekda Paparkan Kerusakan 165 Ribu Rumah

Daerah

Posko Tanggap Darurat Aceh Buka Layanan Pengiriman Bantuan Bencana via Pelabuhan Ulee Lheu