Home / News

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:30 WIB

Pungutan Pilchiksung di Muara Tiga Dipertanyakan

mm Amir Sagita

Sigli – Praktik “kontribusi” dalam pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, menuai kecaman.

Advokat dan pemerhati kebijakan publik Faisal Delima kepada NOA.co.id, Jumat (9/1/2026) menilai, pungutan terhadap bakal calon keuchik sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. “Ini sangat disayangkan ada praktik seperti ini”,jelasnya.

Menurut Faisal, pembiayaan Pilchiksung telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa sumber dana pemilihan keuchik berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat.

Baca Juga :  Mayjen TNI Niko Fahrizal Dukung Penuh Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial di Wilayah Kodam IM

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3). Karena itu, Faisal menilai tidak ada dasar hukum bagi panitia pemilihan untuk melakukan pengutipan dana terhadap calon keuchik.
“Ini sangat aneh. Jika benar pungutan itu hasil musyawarah, semestinya nilainya seragam. Fakta adanya perbedaan besaran justru menimbulkan kecurigaan adanya indikasi praktik yang tidak sehat,” kata Faisal.

Ia menegaskan, pungutan terhadap bakal calon kepala desa tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan mana pun. Panitia pemilihan, kata dia, dilarang membebankan biaya kepada calon dengan alasan apa pun, kecuali ada bantuan atau sumbangan dari pihak lain atau pihak letiga dan bukan calon Keuchik. Sehingga tidak hilangnya indepedensi terhadap proses pemilihan nanti. “Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun,”tegas Faisal.

Baca Juga :  Bertepatan Malam Nuzulul Qur'an, Mualem Lauching Instruksi Gubernur untuk Wajibkan ASN dan Masyarakat Salat Fardhu Berjamaah 

Larangan tersebut, menurut Faisal, penting untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga independensi proses demokrasi di tingkat gampong. Praktik pengutipan dana berpotensi mencederai asas keadilan dan membuka ruang transaksi politik sejak tahap pencalonan.

Lebih jauh, Faisal mengingatkan bahwa praktik pungutan dana dapat masuk kategori pungutan liar. Bergantung pada modus dan unsur yang menyertainya—seperti paksaan, suap, atau pemerasan—perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik di Aceh dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2024

“Ini bukan persoalan sepele. Jika dibiarkan, Pilchiksung berisiko menjadi ajang kompromi uang, bukan lagi kontestasi gagasan dan kepemimpinan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Faisal mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik pungli dalam pelaksanaan Pilchiksung di Muara Tiga. Ia menilai penegakan hukum penting untuk memberi efek jera sekaligus menjaga marwah demokrasi desa di Aceh.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Mualem dan Istri Halal bi Halal ke Kediaman Wali Nanggroe

News

Karoops Polda Aceh Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pawai Takbir dan Salat Idulfitri 1446 H

News

Gubernur Aceh Silaturahmi ke Abu Paya Pasi dan Waled Lapang di Momen Idulfitri

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun

News

Mualem Boyong 120 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Suzuya Lhokseumawe 

Daerah

Layanan Operasional Bank Aceh Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

News

Gubernur Mualem Santuni Anak Yatim dan Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1446 Hijriah

Ekbis

Bank Aceh Salurkan Program KUR Tahun 2025 Sebesar Rp 1,5 Triliun