Aceh Jaya – Warga yang tergabung dalam Aliansi Pasie Raya Peduli bersama tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan menyatakan sikap menolak seluruh aktivitas pertambangan emas dan pembalakan liar di wilayah Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
Penolakan tersebut disepakati dalam musyawarah yang digelar di Aula Kantor Camat Pasie Raya, Jumat (9/1/2026), sebagai respons atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal dan pembalakan liar yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Musyawarah ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Pasie Raya, Pj Imeum Mukim Pasie Teubee Saipul Bahri, Pj Imeum Mukim Sarah Raya Raja Ansari, para keuchik, tokoh masyarakat, serta aktivis muda peduli lingkungan.
Ketua Aliansi Pasie Raya, Zulkifli, melalui keterangan pers yang diterima awak media NOA.co.id, mengatakan bahwa masyarakat Pasie Raya secara bulat menolak segala bentuk eksploitasi alam, baik legal maupun ilegal, khususnya aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat.
“Tambang emas dan pembalakan liar sudah berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Karena itu, kami menolak keras seluruh aktivitas tersebut di wilayah Pasie Raya,” ujar Zulkifli.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pasie Raya Peduli menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya menolak seluruh aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Pasie Raya, mendesak penarikan seluruh alat berat dari kawasan hutan lindung, luar hutan lindung, serta sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Teunom, serta meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Selain itu, Zulfikri juga meminta para keuchik agar tidak mengeluarkan rekomendasi atau surat izin terkait masuknya aktivitas tambang di wilayah gampong guna menjaga kedaulatan lahan produktif masyarakat.
“Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pemodal dan aktor intelektual di balik pembalakan liar dan tambang ilegal tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Zulfikri menambahkan, gerakan penolakan ini dilandasi keprihatinan masyarakat atas bencana lingkungan yang kini mulai dirasakan di sejumlah wilayah Aceh. Secara hukum, sikap masyarakat ini berlandaskan UUD 1945 Pasal 28H, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Pasie Raya mendukung penuh Instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta imbauan Bupati Aceh Jaya Safwandi yang memerintahkan penertiban tambang ilegal demi mencegah kerusakan lingkungan dan bencana bagi generasi mendatang.
“Hasil musyawarah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Bupati Aceh Jaya, dan pihak terkait lainnya sebagai aspirasi resmi masyarakat Pasie Raya,” pungkas Zulfikri.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi









