Banda Aceh — Dinas Pendidikan Aceh kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Dinas Pendidikan Aceh berhasil meraih kualifikasi Informatif, yakni kualifikasi tertinggi yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).
Penghargaan berupa sertifikat dan plakat diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, dalam kunjungannya ke Dinas Pendidikan Aceh yang turut didampingi oleh Wakil Ketua Sabri, Anggota M. Nasir dan Vicky Bastianda.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Informasi Aceh atas penghargaan yang diberikan. Meski penyerahan dilakukan secara sederhana dan personal, hal tersebut tidak mengurangi makna penghargaan, mengingat kondisi Aceh yang saat ini tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Aceh atas apresiasi ini. Penghargaan ini menjadi cambuk bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh,” ujar Murthalamuddin.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukanlah akhir, melainkan motivasi bagi seluruh jajaran Dinas Pendidikan Aceh agar ke depan dapat memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik, profesional, transparan, serta berkelanjutan.
“Apa yang telah dicapai hari ini harus bisa dipertahankan dan ditingkatkan. Ini adalah hasil kerja keras seluruh staf dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Dengan capaian tersebut, Murthalamuddin menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif demi terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Dinas Pendidikan Aceh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap tahun KIA melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Tahun ini Dinas Pendidikan Aceh menunjukkan peningkatan signifikan, dari sebelumnya hanya berkualifikasi cukup informatif, kini berhasil meraih kualifikasi informatif, yang merupakan level tertinggi,” jelas Junaidi.
Menurutnya, capaian ini sekaligus menempatkan Dinas Pendidikan Aceh pada peringkat ketiga dari 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk kategori SKPA.
Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan monev, KIA menggunakan instrumen penilaian yang ketat dan terukur. Setiap badan publik diwajibkan mengisi kuesioner mandiri, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen melalui website serta dokumen pendukung lainnya. Badan publik yang memperoleh nilai minimal 65 akan dilakukan kunjungan visitasi guna memastikan kualitas pelayanan informasi secara langsung.
“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh. Kami berharap capaian ini dapat menjadi contoh bagi SKPA lainnya di Aceh,” pungkas Junaidi. (**)
Editor: Amiruddin. MK









