Home / Aceh Besar

Senin, 19 Januari 2026 - 17:04 WIB

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Penggalangan Dana Ormas Tanpa Izin di Simpang Lambaro

mm Redaksi

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban aksi penggalangan dana tanpa izin di Simpang Bundaran Lambaro, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban aksi penggalangan dana tanpa izin di Simpang Bundaran Lambaro, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho — Aksi penggalangan dana di jalan raya kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) dilaporkan melakukan pengumpulan dana di Simpang Bundaran Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan sekaligus penertiban, Senin (19/1/2026) pagi.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Aceh Besar Hadiri Pengukuhan Pengurus Dekranasda Aceh

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan bahwa kegiatan penggalangan dana tersebut tidak mengantongi izin dari instansi yang berwenang. Oleh karena itu, petugas mengambil langkah tegas dengan menghentikan dan membubarkan aktivitas tersebut.

“Petugas memberikan pengarahan kepada yang bersangkutan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, hasil dana yang terkumpul juga harus dilaporkan secara transparan, termasuk bukti penyalurannya kepada pihak penerima bantuan,” ujar Muhajir.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Bantu Jaring untuk Nelayan Gampong Baro 

Selain menertibkan penggalangan dana tanpa izin, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), serta hewan ternak yang berkeliaran di badan jalan dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Aceh

Muhajir mengimbau seluruh organisasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penggalangan dana di persimpangan maupun sepanjang jalan raya, karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi aktivitas penggalangan dana di jalan raya. Seluruh kegiatan harus mengikuti aturan yang berlaku demi ketertiban umum dan keselamatan bersama,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Targetkan Seribu Ekor Sapi Divaksin PMK

Aceh Besar

Mahkamah Syar’iyah Jantho – Dinkes Abes Teken MoU SI – ANTARIKSA

Aceh Besar

Wujudkan Kemandirian Pangan, Bupati Aceh Besar Tinjau UPTD Peternakan Ayam Petelur

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Ir Makmun Buka LBFT USK Ke-29

Aceh Besar

Ir H Mawardi Ali Ajak Masyarakat Doakan Kesembuhan Gubernur Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Bersama Warga Kota Jantho Takziah di Kediaman Kepala Bappeda Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Gubernur Aceh Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Kuta Baro dan Montasik

Aceh Besar

Kalaksa BPBD Aceh Besar Ikuti Rapat Penguatan Data Dasar Informasi Peringatan Dini dan Penanggulangan Bencana