Home / Parlementaria / Pemko Banda Aceh

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:03 WIB

Banmus DPRK Banda Aceh Tetapkan Program Kerja 2026, Fokus Legislasi dan Pengawasan

mm Redaksi

Anggota DPRK Banda Aceh mengikuti sidang paripurna penetapan Program Kerja dan Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2026 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/01/2026). Foto: Dok. Istimewa

Anggota DPRK Banda Aceh mengikuti sidang paripurna penetapan Program Kerja dan Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2026 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/01/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh secara resmi menetapkan Program Kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 yang disusun berdasarkan fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga legislatif.

Penetapan program kerja tersebut disampaikan oleh Anggota Banmus DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/1/2026).

Sidang paripurna penetapan Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh 2026 sekaligus penyampaian rencana kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad, S.Pd, M.Pd. Turut hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons), M.T.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Terima Audiensi PT Panah Perak Megasarana, Bahas Inovasi Air Bersih dan Kemandirian Energi

Program kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 mencakup sejumlah program dan kegiatan strategis dengan target capaian kinerja yang terukur.

Salah satu program utama adalah Program Peningkatan Kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Kota Banda Acehdengan target capaian kinerja sebesar 85 persen. Program ini meliputi peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK, penyelenggaraan tugas alat kelengkapan dewan, serta pelaksanaan tugas fraksi-fraksi.

Selain itu, DPRK Banda Aceh juga menetapkan Program Pengembangan Regulasi Daerah dengan target capaian kinerja 90 persen. Program ini difokuskan pada penguatan fungsi legislasi DPRK serta penyebarluasan produk hukum daerah, termasuk sosialisasi rancangan qanun kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Buka Pelatihan Peningkatan SDM Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Banda Aceh

Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik, DPRK Banda Aceh turut menjalankan Program Peningkatan Kehumasan dan Keprotokolan dengan target capaian kinerja 85 persen. Program ini mencakup pelaksanaan keprotokolan DPRK serta publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRK dan Sekretariat DPRK.

Sementara itu, Program Pelaksanaan Pengawasan, Penganggaran, dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat menjadi program dengan target capaian tertinggi, yakni 95 persen. Program ini meliputi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK, penganggaran daerah, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan Kota Banda Aceh.

Royes Ruslan menjelaskan, penyusunan Program Kerja DPRK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 bertujuan sebagai landasan utama dalam perencanaan dan evaluasi kinerja seluruh alat kelengkapan dewan.

Baca Juga :  Pelaksana Event Diminta Pedomani Keputusan MPU

“Program ini mencakup rencana kerja pimpinan DPRK, Badan Musyawarah, Komisi I hingga Komisi IV, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Legislasi, serta panitia khusus DPRK Banda Aceh,” jelas Royes.

Menurutnya, program kerja tersebut juga berfungsi sebagai instrumen bagi DPRK Banda Aceh dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara terarah, efisien, dan efektif.

Selain itu, Program Kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRK dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD Sekretariat DPRK Banda Aceh.

“Pedoman ini diharapkan mampu memastikan keselarasan antara perencanaan program, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan DPRK Banda Aceh,” tutup Royes.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Harap Libatkan Berbagai Stakeholder Terkait Rumoh Geudong, Ketua DPRK Pidie Sampaikan Beberapa Hal

Pemko Banda Aceh

Illiza Paparkan Transformasi Digital Pemko Banda Aceh: Command Center hingga Layanan Berbasis AI

Parlementaria

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Pemko Banda Aceh

Plt Kadispar Banda Aceh: Agam Inong Harus Jadi Promotor dan Inspirator Wisata Islami

Parlementaria

Eror, Anggota DPRA Minta BSI Beri Kompensasi Bagi Nasabah di Aceh

Parlementaria

Gerakkan Ekonomi Aceh, Pansus TNKA-DPRA lakukan RDPU terkait pelabuhan ekspor Aceh

News

DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI

Aceh Barat Daya

Buka Barsela Cup, Safaruddin: Tidak Ada Unsur Politik