Banda Aceh — Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh secara resmi menetapkan Program Kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 yang disusun berdasarkan fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga legislatif.
Penetapan program kerja tersebut disampaikan oleh Anggota Banmus DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/1/2026).
Sidang paripurna penetapan Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh 2026 sekaligus penyampaian rencana kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad, S.Pd, M.Pd. Turut hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons), M.T.
Program kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 mencakup sejumlah program dan kegiatan strategis dengan target capaian kinerja yang terukur.
Salah satu program utama adalah Program Peningkatan Kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Kota Banda Acehdengan target capaian kinerja sebesar 85 persen. Program ini meliputi peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK, penyelenggaraan tugas alat kelengkapan dewan, serta pelaksanaan tugas fraksi-fraksi.
Selain itu, DPRK Banda Aceh juga menetapkan Program Pengembangan Regulasi Daerah dengan target capaian kinerja 90 persen. Program ini difokuskan pada penguatan fungsi legislasi DPRK serta penyebarluasan produk hukum daerah, termasuk sosialisasi rancangan qanun kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik, DPRK Banda Aceh turut menjalankan Program Peningkatan Kehumasan dan Keprotokolan dengan target capaian kinerja 85 persen. Program ini mencakup pelaksanaan keprotokolan DPRK serta publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRK dan Sekretariat DPRK.
Sementara itu, Program Pelaksanaan Pengawasan, Penganggaran, dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat menjadi program dengan target capaian tertinggi, yakni 95 persen. Program ini meliputi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK, penganggaran daerah, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan Kota Banda Aceh.
Royes Ruslan menjelaskan, penyusunan Program Kerja DPRK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 bertujuan sebagai landasan utama dalam perencanaan dan evaluasi kinerja seluruh alat kelengkapan dewan.
“Program ini mencakup rencana kerja pimpinan DPRK, Badan Musyawarah, Komisi I hingga Komisi IV, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Legislasi, serta panitia khusus DPRK Banda Aceh,” jelas Royes.
Menurutnya, program kerja tersebut juga berfungsi sebagai instrumen bagi DPRK Banda Aceh dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara terarah, efisien, dan efektif.
Selain itu, Program Kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRK dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD Sekretariat DPRK Banda Aceh.
“Pedoman ini diharapkan mampu memastikan keselarasan antara perencanaan program, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan DPRK Banda Aceh,” tutup Royes.
Editor: Amiruddin. MK









