Home / Keagamaan / Pemko Banda Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:08 WIB

Satpol PP WH Banda Aceh Ingatkan Penginapan Jangan Fasilitasi Pelanggaran Syariat

mm Redaksi

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Imbauan tersebut disampaikan oleh personel Satpol PP WH saat melakukan kegiatan pengawasan di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/01/2026).

Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muzta’id, S.HI, mengatakan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh penginapan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah RI

“Kami ingin memastikan bahwa penginapan-penginapan tidak memberikan kesempatan sekecil apa pun untuk terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha mereka,” ujar Muzta’id.

Selain fokus pada penegakan syariat Islam, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan izin usaha penginapan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin bangunan yang kerap ditemukan di lapangan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Barat Jamu Habib Sayyid Salim Bin Jindan, Bawa Berkah di Bulan Maulid

“Kami juga memastikan tempat usaha tersebut beroperasi sesuai dengan izin yang dimiliki. Jangan sampai izin ruko digunakan untuk kegiatan lain, seperti dialihfungsikan menjadi hotel atau penginapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muzta’id menegaskan bahwa memfasilitasi terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha merupakan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman cambuk hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Paparkan Strategi Kepemimpinan Perempuan di Lokakarya Nasional

Sementara itu, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepedulian dan dukungan dalam menjaga penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif menjaga penerapan syariat Islam. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Satpol PP WH jika menemukan indikasi pelanggaran syariat Islam di lingkungan sekitarnya,” ujar Rizal.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Siap Luncurkan Aplikasi Salam untuk Perkuat Layanan Aduan Masyarakat Terintegrasi

Pemko Banda Aceh

Puskesmas Kuta Alam Banda Aceh Raih Status Puskesmas Ramah Anak Terstandar dari Kemen PPPA

Internasional

Pemko Banda Aceh Lanjutkan Kerja Sama Sister City dengan Higashimatsushima Jepang

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Sambut Kehadiran Sucofindo di Banda Aceh, Dorong Daya Saing UMKM dan Investasi

Pemko Banda Aceh

Dinsos Banda Aceh Tegaskan Komitmen Pengentasan Kemiskinan Saat Kunjungan Bappenas

Internasional

Pemko Banda Aceh Gandeng Exzellenz Institut untuk Buka Peluang Pendidikan ke Jerman lewat Program Banda Aceh Akademi

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza dan Wawalkot Afdhal Buka Puasa Bersama Keuchik dan Imum Mukim

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pelantikan Keuchik Serentak 7 Februari 2026