Home / Keagamaan / Pemko Banda Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:08 WIB

Satpol PP WH Banda Aceh Ingatkan Penginapan Jangan Fasilitasi Pelanggaran Syariat

mm Redaksi

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Imbauan tersebut disampaikan oleh personel Satpol PP WH saat melakukan kegiatan pengawasan di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/01/2026).

Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muzta’id, S.HI, mengatakan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh penginapan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah RI

“Kami ingin memastikan bahwa penginapan-penginapan tidak memberikan kesempatan sekecil apa pun untuk terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha mereka,” ujar Muzta’id.

Selain fokus pada penegakan syariat Islam, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan izin usaha penginapan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin bangunan yang kerap ditemukan di lapangan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Barat Jamu Habib Sayyid Salim Bin Jindan, Bawa Berkah di Bulan Maulid

“Kami juga memastikan tempat usaha tersebut beroperasi sesuai dengan izin yang dimiliki. Jangan sampai izin ruko digunakan untuk kegiatan lain, seperti dialihfungsikan menjadi hotel atau penginapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muzta’id menegaskan bahwa memfasilitasi terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha merupakan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman cambuk hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Paparkan Strategi Kepemimpinan Perempuan di Lokakarya Nasional

Sementara itu, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepedulian dan dukungan dalam menjaga penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif menjaga penerapan syariat Islam. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Satpol PP WH jika menemukan indikasi pelanggaran syariat Islam di lingkungan sekitarnya,” ujar Rizal.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Raih Peringkat I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Melayat Ibunda Ketua MPU Aceh Abu Sibreh di Kota Jantho

Pemko Banda Aceh

Wisatawan Malaysia Antusias Dengar Kisah Putroe Phang dari Wali Kota Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Jelang Ramadan 1447 H, Wali Kota Banda Aceh Illiza Pimpin Pengendalian Inflasi dan Percepatan Digitalisasi

Pemko Banda Aceh

Illiza Buka Rakor Asokulam, Perkuat Sinergi Keuchik di Kuta Alam

Pemko Banda Aceh

Sekdako Jalaluddin Pimpin Kurve Massal Sambut Ramadhan

Pemko Banda Aceh

HUT ke-821 Banda Aceh, Lima Remaja Terima KTP-el Perdana dari Wali Kota

Parlementaria

Pendapatan Banda Aceh dalam Perubahan APBK 2026 Naik Rp201,95 Miliar