Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:37 WIB

Sekda Aceh Dorong Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Pemulihan Pascabencana

mm Redaksi

Sekda Aceh M. Nasir, S.IP., MPA, memimpin Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Senin (26/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh M. Nasir, S.IP., MPA, memimpin Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Senin (26/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, mendorong percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai sumber daya material untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

Dorongan tersebut disampaikan M. Nasir saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan yang berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Aceh, Senin (26/1/2026).

Dalam arahannya, Sekda Aceh menegaskan pentingnya segera mengaktifkan tim pemanfaatan kayu hanyutan. Menurutnya, keterlambatan penanganan berpotensi menyebabkan kayu rusak atau hilang sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Tim ini harus segera diaktifkan untuk mengoptimalkan kerja pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini cukup masif di beberapa daerah,” ujar M. Nasir.

Baca Juga :  Plt Sekda Minta BUMN Ikut Bangun Aceh

Ia juga menekankan perlunya mekanisme yang jelas agar seluruh proses berjalan cepat, efektif, dan akuntabel. M. Nasir menyebutkan, pemanfaatan kayu hanyutan diupayakan dapat dirampungkan sebelum bulan suci Ramadan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kayu hanyutan tersebut harus dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat terdampak bencana dan tidak diperbolehkan untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, seluruh proses pemanfaatannya diminta untuk dikawal secara ketat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., menjelaskan bahwa tim pemanfaatan kayu hanyutan memiliki tiga tugas utama, yakni melakukan identifikasi dan pendataan kayu yang dapat dimanfaatkan, menetapkan status kayu terbawa banjir menjadi kayu hanyutan melalui deklarasi bersama, serta mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.

Baca Juga :  Sekda Aceh Tegaskan Infrastruktur Dataran Tinggi Prioritas, Akses Jalan Jadi Urat Nadi Ekonomi

Ia menegaskan, kayu hanyutan hanya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan rumah masyarakat terdampak bencana. Hingga saat ini, proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik terdampak dan masih terus berlanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk tim aksi guna mempercepat proses identifikasi dan penetapan status kayu hanyutan.

Baca Juga :  Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Membangun Kepercayaan Masyarakat

“Perlu dibentuk tim khusus di masing-masing sektor serta mengakomodir lebih banyak tenaga ahli agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum status hukumnya jelas, guna menghindari penyalahgunaan, pemanfaatan yang tidak tepat, maupun potensi konflik kepemilikan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan sumber daya pascabencana secara bertanggung jawab demi mempercepat pemulihan dan meningkatkan efektivitas penanganan bencana di Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Plh. Kadinsos Aceh Zulkarnain Bahas Isu Strategis Kesejahteraan Sosial dengan Kepala Sentra Darussa’adah

Banda Aceh

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus Partai Koalisi

Dinsos Aceh

Dinsos Aceh Tingkatkan Koordinasi Penanganan Bencana

Daerah

Menko Polkam Sampaikan Pesan Presiden Kepada Prajurit TNI dan Polri di Aceh

Pemerintah Aceh

Kolaborasi Pemko dan UPTD PPA Hadirkan Ruang Layanan Baru Samsat di MPP Banda Aceh

Advetorial

Bukan Lagi Menunggu, Pustakawan Dituntut Jemput Bola di Era Media Sosial

Pemerintah Aceh

Junaidi di Apel Rutin Disdik Aceh: Energi Baru untuk Wujudkan “Aceh Meusyuhu

Pemerintah Aceh

DPRA Mendesak Penetapan Bencana Nasional