Banda Aceh – Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST, menggelar Reses I Masa Persidangan II Tahun 2026 bersama warga di Aula Gedung Bapelkes Banda Aceh, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri para da’i dan da’iyah perkotaan serta perwakilan muhtasib gampong se-Kota Banda Aceh. Turut hadir Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Alimsyah, bersama jajaran kepala bidang di lingkungan DSI.
Dalam forum dialog tersebut, peserta menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satu isu yang mencuat adalah meningkatnya kasus penularan HIV yang dinilai semakin mengkhawatirkan para orang tua, termasuk fenomena LGBT di kalangan generasi muda.
Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan sejumlah warung kopi yang beroperasi selama 24 jam. Kondisi tersebut dinilai menjadi tempat berkumpulnya muda-mudi hingga dini hari.
“Masyarakat mengeluhkan adanya aktivitas yang dinilai menjurus pada pelanggaran syariat Islam, seperti adanya muda-mudi hingga jelang subuh,” ujar Farid menyampaikan aspirasi peserta.
Menurut warga, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya degradasi moral, terlebih Banda Aceh dikenal sebagai kota yang menerapkan Syariat Islam.
Persoalan kenakalan remaja juga menjadi perhatian peserta reses. Mereka berharap legislatif dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk ditindaklanjuti melalui langkah konkret.
Selain isu sosial dan moral, warga turut menyampaikan persoalan tingginya mahar pernikahan yang dinilai semakin memberatkan. Kenaikan harga emas disebut berdampak langsung pada besaran mahar yang harus dipenuhi calon mempelai pria.
Warga mengusulkan adanya penyesuaian adat agar besaran mahar dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga tidak menjadi hambatan bagi generasi muda untuk melangsungkan pernikahan.
“Tingginya mahar juga dikhawatirkan dapat membuat generasi muda menunda pernikahan dan berpotensi menimbulkan masalah sosial,” ungkap salah seorang peserta.
Farid Nyak Umar yang juga Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa reses tersebut bertujuan menyerap aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan da’i, da’iyah, dan muhtasib gampong sebagai garda terdepan pelaksanaan syariat di tingkat desa.
Ia menambahkan, masyarakat berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi program syariat Islam agar potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini.
Farid menegaskan seluruh masukan yang disampaikan akan ditampung dan menjadi bahan pembahasan di DPRK Banda Aceh untuk ditindaklanjuti bersama pihak terkait.
Editor: Amiruddin. MK











