Home / Banda Aceh / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:28 WIB

Wakil Ketua DPRK Simeulue Konsultasi ke DJKN Aceh, Bahas Audit dan Penilaian Aset PDKS

Argamsyah

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi SH, saat melaksanakan konsultasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Banda Aceh, Jum'at (13/2/2026). Foto: Dok. Argam/Noa.coid.

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi SH, saat melaksanakan konsultasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Banda Aceh, Jum'at (13/2/2026). Foto: Dok. Argam/Noa.coid.

Banda Aceh  – Wakil Ketua DPRK Kabupaten Simeulue, Sunardi, SH, melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Banda Aceh, Jum’at (13/2/2026).

‎Agenda utama kunjungan tersebut adalah membahas mekanisme permohonan audit serta perhitungan akhir aset Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) pada tahun anggaran 2026.

‎”Konsultasi dilakukan bersama Tim Penilaian Aset DJKN Banda Aceh guna memperoleh kejelasan prosedur penilaian terhadap sisa aset PDKS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Sunardi kepada Noa.co.id.

Baca Juga :  BPHN Kemenkum Angkat Isu Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

‎Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak DJKN menjelaskan bahwa mekanisme permohonan penilaian aset harus diajukan secara resmi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue.

“Permohonan dapat disampaikan melalui Sekretaris Daerah atau Kepala Bagian Aset kepada Kantor Wilayah DJKN Aceh untuk dilakukan penilaian terhadap hasil akhir perhitungan sisa aset PDKS tahun 2026,” ungkap Wakil ketua DPRK Simeulue itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Inspektur Upacara Hari Santti

Selain itu, Pemerintah Daerah juga dapat mengajukan permohonan waktu untuk melakukan konsultasi lanjutan dan diskusi terkait langkah-langkah strategis pengelolaan PDKS ke depan.

‎Langkah tersebut kata dia, dinilai penting guna memastikan upaya penyelamatan dan optimalisasi aset milik daerah tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sunardi menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap pengelolaan aset daerah. “Kami ingin memastikan seluruh proses penilaian dan perhitungan aset PDKS dilakukan sesuai regulasi, sehingga aset pemerintah daerah dapat terselamatkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Perdana MPWN Aceh, Kakanwil : Jaga kepercayaan dan Integritas notaris

Menurutnya, kejelasan mekanisme dari DJKN menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk segera menindaklanjuti proses administratif yang diperlukan pada tahun 2026.

‎Hasil konsultasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait keberlanjutan PDKS, sekaligus menjaga kepentingan keuangan daerah agar tidak menimbulkan potensi kerugian di kemudian hari.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Wabup Murka Banyak Pejabat “Cari Muka” Saat Bupati Ada

Daerah

Camat Alafan Bantah Tuduhan Minta Uang ke Gapoktan Desa Lafakha

Aceh Barat

Kadis PUPR Aceh Barat Terima Penghargaan HUT Bhayangkara

Pemerintah

H-3 Jelang Opening Ceremony PON XXI, Pj Gubernur Safrizal Cek Kesiapan Komplek SHB 

Aceh Barat

Hadiri Acara Peringatan HKGN 2022, Ini Pesan Bupati Aceh Barat H. Ramli MS

Daerah

Pulihkan Pesisir Aceh Tamiang, BSI Dan Relawan Bakti BUMN Tanam 15.000 Mangrove

Daerah

Dandim 0102/Pidie Dampingi Pangdam IM Tinjau Latbakjatratnis Yonarmed 17/RC di Pidie

Daerah

Pemkab Nagan Raya Usulkan Pembangunan Sejumlah Jembatan ke Kementerian PUPR