Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:05 WIB

BPHN Kemenkum Angkat Isu Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

mm Redaksi

BPHN Kemenkum saat memulai program perdana bertajuk Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (Sekata), Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-BPHN Kemenkum).

BPHN Kemenkum saat memulai program perdana bertajuk Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (Sekata), Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-BPHN Kemenkum).

Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) memulai program perdana bertajuk Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (Sekata), Rabu.

Penyuluh Hukum Madya BPHN, RR Yuliawiranti, menjelaskan bahwa ribuan Warga Negara Indonesia menjadi korban TPPO setiap tahunnya.

“Hingga Maret 2025, Kepolisian RI mencatat ada sekitar 1.503 warga Indonesia yang menjadi korban TPPO. Kejahatan ini bersifat terorganisir dan kerap kali berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang,” Kata Yuliawiranti, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Diketahui, Program tersebut menjadi ruang dialog edukatif yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum bagi penyuluh hukum, organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), paralegal, serta kepala desa dan lurah alumni Peacemaker Justice Award.

Program “Sekata” mengangkat tema Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Wahyudi Putra, turut hadir sebagai narasumber. Ia menekankan bahwa mayoritas korban TPPO merupakan pekerja migran. Salah satu akar permasalahan, menurutnya, adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait prosedur migrasi yang aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum

“Diperkirakan terdapat sekitar 10 juta PMI yang bekerja di luar negeri. Sayangnya, lebih dari 50 persen di antaranya berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, dari pemerintah pusat hingga desa, untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan pemahaman publik terkait migrasi yang aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Terimakasih Atas Kondusivitas Pergantian Tahun

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Marciana Dominica Jone, mengungkapkan bahwa pelaku TPPO berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, agen atau calo, aparatur negara, majikan, hingga kerabat dekat korban.

“Faktor pendorong TPPO di antaranya adalah kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya tingkat pendidikan, dan minimnya akses terhadap informasi hukum, terutama di daerah-daerah yang tergolong rawan,” jelas Marciana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bappeda Aceh Besar Input Usulan Pembangunan Kecamatan Montasik dan Blang Bintang

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi LPPM USK

Internasional

KBRI Kuala Lumpur Telusuri 17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Hadiri Peusijuk Abuya Amran Waly, Tegaskan Peran Ulama dalam Pembangunan Daerah

Aceh Besar

Distan Aceh Besar Ajak Petani Untuk Membudidayakan Kacang Koro Pedang

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Apresiasi Bawaslu Aceh Barat dalam Pengawasan Pilkada

Aceh Barat

RSUD-CND Meulaboh Raih Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes RI

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Rampungkan Pencairan THR ASN Sebesar Rp26 Miliar