Home / Aceh Barat / Keagamaan / Pemerintah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:53 WIB

Forkopimda Aceh Barat Keluarkan Seruan Bersama Sambut Ramadhan 1447 H, Ini 10 Poin Imbauannya

mm Redaksi

Forkopimda Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama menyambut Ramadhan 1447 H di Meulaboh, Selasa (18/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Forkopimda Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama menyambut Ramadhan 1447 H di Meulaboh, Selasa (18/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 hijriah/2026 M, seruan tersebut ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat.

Poin pertama, bagi kaum muslimin dan muslimat, meningkatkan ilmu pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh maghfirah dan nilai – nilai ketaqwaan,. Menghindari perbuatan yang dapat mengurangi dan membatalkan puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pornografi, porno aksi, judi, permainan domino dan perbuatan tercela lainnya.

Poin kedua, bagi aparatur negara, agar melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, penuh tanggung jawab, disiplin jam kerja serta memelihara koda etik dan kehormatan korp aparatur negara, menjaga syiar Ramadhan di tempat kerja masing – masing.

Poin ketiga, bagi BKM masjid dan meunasah, agar dapat menyiapkan fasilitas ibadah yang bersih dan nyaman, memakmurkan masjid dan meunasah dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus al quran dan ibadah lainnya, mengarahkan para Da’I dan Da’iyah agar dapat menyampaikan pesan – pesan yang menyejukkan dan mendamaikan.

Baca Juga :  Skandal Haji Ilegal Terbongkar, KJRI Beri Peringatan

Poin keempat, bagi pimpinan formal, non formal dan pimpinan perusahaan, memberi kesempatan bagi karyawan yang beragama islam untuk melaksanakan ibadah Ramadhan tepat pada waktunya, menjadi tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah syiar Ramadhan serta akhlak terpuji, menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat integritas bangsa.

Poin kelima, bagi generasi muda islam, senantiasa mempelopori kegiatan yang bernuansa islam dan menjauhi diri dari perbuatan maksiat serta tercela, menyemarakkan kegiatan kepemudaan dan remaja masjid dengan melaksanakan kegiatan keagamaan atau pesantren kilat, tidak berkendara berboncengan dengan pasangan yang bukan mahramnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Lepas Duta Pramuka Aceh Barat Menuju MTR ke-23

Poin keenam, bagi pedagang, pemilik kafe, warung atau kedai makanan dan minuman, tidak menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB, tidak membuka warung, cafe, restoran, supermarket, usaha dagang dan jasa lainnya pada saat pelaksanaan shalat isya sampai dengan selesainya shalat tarawih.

Tidak memberikan peluang kepada pelanggan untuk bermain judi online, main kartu atau batu domino yang sifatnya pertaruhan atau judi di tempat penjualannya, agar menyarankan duduk tidak berdekatan bagi pasangan non muhrim di tempat dagangannya, agar menyediakan tempat shalat yang memadai.

Poin ketujuh, bagi pengusaha hotel, losmen, wisma, homestay, cafetaria dan tempat hiburan lainnya, bagi pengusaha penginapan dilarang menerima tamu yang non muhrim, dilarang menggelar billiard, karaoke dan hiburan lainnya selama Ramadhan untuk menjaga kenyamanan ibadah.

Baca Juga :  Polemik PT MGK, Bupati Aceh Barat Minta Penjelasan Komprehensif dari Dinas ESDM Aceh

Poin kedelapan, bagi media massa, cetak dan elektronik, mendukung sepenuhnya seruan Bersama ini dan mempublikasikannya kepada masyarakat luas, meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa islami.

Poin kesembilan, bagi non muslim, menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan antar umat beragama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa, khusus bagi WNA yang non muhrim yang berada di wilayah Aceh Barat diimbau untuk menghormati kearifan lokal selama bulan Ramadhan.

Poin kesepuluh, bagi pihak keamanan, ketertiban Satpol PP dan WH, melakukan pengawasan ketentraman dan ketertiban umum serta pelanggaran syariat islam dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan perundang – undangan dan qanun yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

TP PKK Aceh Besar Santuni 40 Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama  

Pemerintah

H-3 Jelang Opening Ceremony PON XXI, Pj Gubernur Safrizal Cek Kesiapan Komplek SHB 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar akan Berikan Reward Untuk OPD yang Capai Target PAD

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Pimpin Upacara Latsar Satlinmas

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Hadiri Khanduri Laot dan Pelantikan Panglima Laot Kuala Bubon

Nasional

Wamenko Polkam : Ini Kemenangan Kolaborasi Desk PPDN

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah Untuk Warga Pulo Aceh 

Hukrim

Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi