Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:29 WIB

Surat Edaran Terbit, Jam Kerja ASN Aceh Jaya Berubah Selama Ramadhan

mm Redaksi

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Masri, S.E.,M.Si. Foto: Dok Istimewa

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Masri, S.E.,M.Si. Foto: Dok Istimewa

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 800/3/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Masri, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ASN menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Reza Fahlevi & Panwaslih Simeulue Imbau Pilkada Tanpa Money Politik 

“Penyesuaian jam kerja ini telah mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik selama bulan Ramadhan. Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar Masri kepada awak media NOA.co.id. Calang, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB untuk Senin sampai Kamis dan pukul 08.00–16.00 WIB pada hari Jumat. Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, serta pukul 08.00–14.30 WIB pada hari Jumat. Waktu istirahat dan shalat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Desa Pasi Pinang Wakili Aceh Barat dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi

Selain itu, apel pagi setiap hari Senin tetap dilaksanakan pukul 08.00 WIB dan apel sore pada hari Jumat dilaksanakan pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Aceh Barat Gencarkan Penanganan Sampah, Bupati Tarmizi Targetkan Kota Meulaboh Bersih dan Raih Adipura

Masri menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja tersebut agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin, profesionalitas, dan semangat kerja selama bulan suci Ramadhan. Momentum ini hendaknya menjadi sarana meningkatkan integritas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

259 PPK dan 1 CPNS Pemkab Aceh Barat Terima SK

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan DPRK Temui DPRA, Perjuangkan Anggaran Rumah Sakit Regional Meulaboh 2026

Pemerintah

Jangkauan Layanan JKN Aceh Merata, Pemerintah Aceh Terima Penghargaan UHC

Internasional

Dubes RI Untuk Kamboja Imbau warga lebih Bijak Terima Tawaran Kerja di Luar Negeri

Hukrim

Kemlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Kashmir

Aceh Besar

Kajari Aceh Besar Lantik Kasi Pidsus dan Dua Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal: HMI adalah Organisasi Besar

Aceh Barat

Pj Bunda PAUD Aceh Barat Kukuhkan Bunda PAUD Gampong se Woyla