Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

mm Redaksi

Ditjenim mengamankan 43 WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Ditjenim mengamankan 43 WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 14 Oktober 2025.

Operasi ini dilakukan setelah lembaga itu menerima laporan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca Juga :  Masih Ada 138 Juta Pekerja Anak di Seluruh Dunia
Noa.co.id
Ditjenim mengamankan 43 WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Sebanyak 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian dikerahkan dalam operasi itu. Mereka menemukan 38 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 warga negara Vietnam, 1 warga negara Malaysia, dan satu warga negara Taiwan.

Dari jumlah itu, 20 perempuan bekerja sebagai lady companion (LC) yang terdiri dari 17 WN RRT, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia. Para LC itu menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk bekerja. Selain itu, 17 laki-laki asal RRT ditemukan bekerja sebagai pelayan dan pekerja konstruksi dengan izin tinggal serupa. Sementara 4 orang lainnya berperan sebagai supervisor, sedangkan 2 orang menjadi penyalur atau koordinator pemandu lagu asing.

Baca Juga :  Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu, Ditreskrimsus Polda Aceh Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp9 Miliar Lebih

Yuldi mengatakan, seluruh WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja. Imigrasi juga akan memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga mempekerjakan mereka tanpa izin kerja yang sesuai.

Baca Juga :  Menteri Imipas Dalami Dugaan Oknum Imigrasi Terlibat Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

Ia mengklaim, Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. “Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” kata Yuldi.

Ditjen Imigrasi kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap izin tinggal dan aktivitas seluruh WNA tersebut. Mereka yang terbukti melanggar akan dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Musyawarah Besar HIMAB Ke-14 

Aceh Jaya

DPMPKB Aceh Jaya Terbitkan Teguran I untuk 168 Gampong

Nasional

Pemkab Konawe Salurkan 100 Ton Beras untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Aceh Barat

Peringatan HKN ke-60 di Aceh Barat, Pemkab Dorong Layanan Kesehatan Prima

Aceh Jaya

Terpidana Korupsi Redistribusi Tanah di Aceh Jaya Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp140 Juta

Hukrim

Pria Ditangkap Polisi karena Diduga Merudapaksa Anak Tirinya

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Bersama Forkopimda Ikuti Zoom Meeting dengan Kapolri

Internasional

PMI Asal Aceh di Kamboja Berharap Pulang ke Indonesia, Berikut Imbauan KBRI