Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

mm Redaksi

Ditjenim mengamankan 43 WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Ditjenim mengamankan 43 WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 14 Oktober 2025.

Operasi ini dilakukan setelah lembaga itu menerima laporan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca Juga :  Masih Ada 138 Juta Pekerja Anak di Seluruh Dunia
Noa.co.id
Ditjenim mengamankan 43 WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Sebanyak 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian dikerahkan dalam operasi itu. Mereka menemukan 38 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 warga negara Vietnam, 1 warga negara Malaysia, dan satu warga negara Taiwan.

Dari jumlah itu, 20 perempuan bekerja sebagai lady companion (LC) yang terdiri dari 17 WN RRT, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia. Para LC itu menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk bekerja. Selain itu, 17 laki-laki asal RRT ditemukan bekerja sebagai pelayan dan pekerja konstruksi dengan izin tinggal serupa. Sementara 4 orang lainnya berperan sebagai supervisor, sedangkan 2 orang menjadi penyalur atau koordinator pemandu lagu asing.

Baca Juga :  Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu, Ditreskrimsus Polda Aceh Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp9 Miliar Lebih

Yuldi mengatakan, seluruh WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja. Imigrasi juga akan memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga mempekerjakan mereka tanpa izin kerja yang sesuai.

Baca Juga :  Menteri Imipas Dalami Dugaan Oknum Imigrasi Terlibat Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

Ia mengklaim, Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. “Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” kata Yuldi.

Ditjen Imigrasi kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap izin tinggal dan aktivitas seluruh WNA tersebut. Mereka yang terbukti melanggar akan dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Pemilik Toko Obat di Abdya Resmi Ditahan Jaksa

Hukrim

Kasus BOS SMP N 1 Bandar Dua, Kajari: Kemungkinan Besar akan Ada Tersangka Baru

Hukrim

Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam

Internasional

Kemlu RI : Kemungkinan izin konsuler akses telpon terhadap 7 Nelayan Aceh di Myanmar Senin

Pemerintah

Bendera Merah Putih Berkibar di Mercusuar Willem’s Torrent III

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Minta Konten Kreator Promosikan Produk Industri Rumahan Aceh Besar

Hukrim

Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Perkim Aceh, SAPA Minta Kejati Tidak Diam

Pemerintah

Kepala BPKA Sambut Kedatangan Wamen Menkominfo dan Pj Gubernur