Aceh Barat Daya – Sebanyak 5.900 kendaraan bermotor di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tercatat telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak diberlakukan pada November 2025 hingga awal Maret 2026.
Tingginya angka partisipasi menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak yang pemerintah gulirkan.
Program ini berikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak, sehingga masyarakat hanya perlu bayar pokok pajak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Abdya, Muzakir, mengatakan jumlah tersebut masih punya potensi bertambah seiring perpanjangan masa program.
“Sejak November 2025 sampai sekarang sudah 5.900 masyarakat yang manfaatkan pemutihan pajak. Dan ini akan terus bertambah dengan perpanjangan masa pemutihan,” ujar Muzakir saat tim temuinya di ruang kerja, Senin (2/3/2026).
Ia jelaskan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor jadi solusi bagi masyarakat yang sebelumnya alami kendala dalam lunasi kewajiban pajak akibat berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi.
“Program ini bukan sekadar insentif fiskal saja, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam ringankan beban ekonomi masyarakat,” kata Muzakir.
Ia tambahkan, ketika pemerintah berikan keringanan di waktu yang tepat, respons masyarakat cenderung positif dan tingkat kepatuhan pun meningkat.
“Ketika pemerintah hadir dan berikan keringanan di saat yang tepat, kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” ungkapnya.
Pihak UPTD Samsat Abdya juga terus intensifkan sosialisasi terkait perpanjangan program tersebut.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar











