Home / Aceh Besar / Pemerintah

Rabu, 4 Oktober 2023 - 15:33 WIB

Aceh Besar Bahas Perbup Inovasi Daerah

mm Redaksi

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan pembahasan Peraturan Bupati terkait Inovasi Daerah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, di Kota Jantho, Rabu (4/10/2023).

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan pembahasan Peraturan Bupati terkait Inovasi Daerah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, di Kota Jantho, Rabu (4/10/2023).

Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Inovasi Daerah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, di Kota Jantho, Rabu (4/10/2023).

Rapat pembahasan peraturan Bupati terkait Inovasi Daerah dipimpin Asisten II Setdakab M Ali S.Sos MSi didampingi Kepala Bappeda Rahmawati S.Pd dan Kabag Hukum Rafzan Amin SH M.Hum yang diikuti oleh Kepada OPD lingkup Pemkab Aceh Besar.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Buka Sosialisasi Fraud Control Plan PDAM Tirta Mountala

Asisten II Setdakab M Ali mengatakan, tujuan utama peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Tentu saja peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan melalui beberapa poin diantaranya melalui peningkatan layanan publik, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

“Hal itu dapat dilakukan melalui peningkatan layanan publik, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat serta peningkatan daya saing daerah,” jelas M Ali.

Baca Juga :  Tepis Pemberitaan Jurnalis Ramai - Ramai Surati Pj Lewat Kantor Pos, Mahdi Efendi: Ini Merupakan Buah Dari Miss Komunikasi

Sementara itu, Kepala Bappeda Rahmawati mengaku peraturan ini sangat penting mengingat kondisi saat ini, sekaligus untuk memenuhi beragam penilaian terhadap pemerintahan daerah, termasuk terkait inovasi yang diciptakan.

“Peraturan ini nantinya akan mendorong perangkat daerah baik secara kelembagaan maupun personal untuk menciptakan inovasi-inovasi,” katanya.

Ia juga menerangkan inivasi dibagi kedalam 4 aspek, diantaranya pertama, Inovasi dalam suatu bentuk, misalnya dalam bentuk pemerntahan, pertanian dan sebagainya. Kedua, Inovasi dalam jenis digital maupun non-digital. Keempat, Inovasi yang diusulkan baik secara lembaga maupun perorangan. Serta keempat, Inovasi yang dikategorikan dalam kewilayahan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Imbau Orang Tua Siswa antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

“Sehingga aspek-aspek inovasi ini dapat menjadi ruang yang dapat dilakukan dan tentu saja inovasi itu akan mendapatkan penilaian sebagai sebuah karya yang patut diapresiasi nantinya,” pungkas Rahmawati. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diskominsa Aceh dan AIP Skala Gelar Workshop Percepatan Pemenuhan data SPM

Pemerintah

Plt. Sekda Dodi Juliardi Bas Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan KUA-PPAS

Aceh Timur

PJ. Bupati Aceh Timur Silaturahmi Dengan Kapolres

Aceh Besar

Halaqah di Balee Meuligoe Berlanjut, Abah Junaidi Bahas Puasa Sunnah

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten

Aceh Barat

Penjabat Bupati Aceh Barat Resmi Buka Kejuaraan Bulu Tangkis Antar Instansi

Aceh Besar

Pj Bupati Diwakili Sekda Aceh Besar Ikut Panen Jagung Perdana Program I’M Jagong Kodam Iskandar Muda 

Pemerintah

Pj Sekda Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Aceh