Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:26 WIB

Aceh Jaya Ajukan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

mm Redaksi

Surat usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Aceh Jaya kepada Pemerintah Aceh. Foto: Dok. Pemkab Aceh Jaya.

Surat usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Aceh Jaya kepada Pemerintah Aceh. Foto: Dok. Pemkab Aceh Jaya.

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Usulan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 500.10/83/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima NOA.co.id, Kamis (25/6/2026). Usulan tersebut mencakup lima lokasi yang berada di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Teunom dengan komoditas pasir, batu, dan kerikil.

Baca Juga :  Indeks Satu Data Indonesia Aceh Barat 2025 Capai 69,68, Di Atas Rata-rata Nasional

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Aceh Jaya, Safwandi, dijelaskan bahwa pengajuan WPR merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Aceh terkait persiapan rencana Wilayah Pertambangan Rakyat. Sebelum diusulkan, pemerintah daerah telah melakukan kajian teknis lapangan, verifikasi batas wilayah, penyesuaian tata ruang, serta pemeriksaan aspek lingkungan dan sosial.

Empat blok yang diusulkan berada di kawasan Babah Krueng, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, sedangkan satu blok lainnya berada di Kecamatan Teunom. Total luas wilayah yang diusulkan mencapai sekitar 100 hektare.

Baca Juga :  Sekda Aceh Singkil Dimutasi Jadi Staf Ahli Bupati, Ini kata BKN

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa lokasi yang diusulkan berada di luar kawasan lindung dan telah mempertimbangkan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.

Bupati Safwandi menyatakan penetapan WPR diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Selain itu, keberadaan WPR diharapkan dapat mendukung penataan sektor pertambangan dan meminimalkan praktik pertambangan tanpa izin.

Baca Juga :  Pj Bupati Hadiri Festival Maulid Akbar Aceh Barat

Menurut Safwandi, penetapan WPR juga diharapkan dapat membuka peluang usaha masyarakat melalui pembentukan kelompok usaha maupun koperasi, sekaligus memudahkan proses pengawasan, pembinaan teknis, dan pengelolaan lingkungan pascatambang.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Daerah

892 Peserta CPNS Kemenkumham Aceh Ikuti SKB

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Terima Audiensi Dosen UIN Ar-Raniry Terkait Persiapan Penempatan Mahasiswa KPM

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Launching dan Sosialisasi GAMSA di Gampong Neuhen

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Terima Aspirasi Ratusan Nakes Terkait Perpanjangan SK Bakti

Pemerintah

Pemerintah Simeulue Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis di Teupah Selatan

Aceh Jaya

Masri Ungkap Target Sebagai Sekda, Bapperida Aceh Jaya Beri Dukungan

Aceh Jaya

MPU Aceh Jaya Gelar Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan SK kepada 2.793 P3K Paruh Waktu Tahun 2025