Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:26 WIB

Aceh Jaya Ajukan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

mm Redaksi

Surat usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Aceh Jaya kepada Pemerintah Aceh. Foto: Dok. Pemkab Aceh Jaya.

Surat usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Aceh Jaya kepada Pemerintah Aceh. Foto: Dok. Pemkab Aceh Jaya.

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Usulan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 500.10/83/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima NOA.co.id, Kamis (25/6/2026). Usulan tersebut mencakup lima lokasi yang berada di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Teunom dengan komoditas pasir, batu, dan kerikil.

Baca Juga :  Indeks Satu Data Indonesia Aceh Barat 2025 Capai 69,68, Di Atas Rata-rata Nasional

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Aceh Jaya, Safwandi, dijelaskan bahwa pengajuan WPR merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Aceh terkait persiapan rencana Wilayah Pertambangan Rakyat. Sebelum diusulkan, pemerintah daerah telah melakukan kajian teknis lapangan, verifikasi batas wilayah, penyesuaian tata ruang, serta pemeriksaan aspek lingkungan dan sosial.

Empat blok yang diusulkan berada di kawasan Babah Krueng, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, sedangkan satu blok lainnya berada di Kecamatan Teunom. Total luas wilayah yang diusulkan mencapai sekitar 100 hektare.

Baca Juga :  Sekda Aceh Singkil Dimutasi Jadi Staf Ahli Bupati, Ini kata BKN

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa lokasi yang diusulkan berada di luar kawasan lindung dan telah mempertimbangkan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.

Bupati Safwandi menyatakan penetapan WPR diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Selain itu, keberadaan WPR diharapkan dapat mendukung penataan sektor pertambangan dan meminimalkan praktik pertambangan tanpa izin.

Baca Juga :  Pj Bupati Hadiri Festival Maulid Akbar Aceh Barat

Menurut Safwandi, penetapan WPR juga diharapkan dapat membuka peluang usaha masyarakat melalui pembentukan kelompok usaha maupun koperasi, sekaligus memudahkan proses pengawasan, pembinaan teknis, dan pengelolaan lingkungan pascatambang.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Lhoknga

Aceh Besar

Abah Junaidi Isi Pengajian Rutin di Disdik Dayah Aceh Besar

Nasional

Penandatanganan PKS Jam-Intel Kejagung dengan Ditjen AHU

Internasional

Daftar Nama Dubes RI yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Pemerintah

Pj Sekda Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Israk Mi’raj

Hukrim

Keamanan Siber, Menko Polkam: Prasyarat Mutlak Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional

Daerah

Komitmen Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh Dukung Investasi Asing

Daerah

Desa Lawan Sindikat TPPO