Home / Peristiwa

Jumat, 31 Mei 2024 - 14:13 WIB

Aksi Massa: Jurnalis Bersatu Lawan Revisi UU Penyiaran di Lhokseumawe

Redaksi

Aksi Massa: Jurnalis Bersatu Lawan Revisi UU Penyiaran di Lhokseumawe. Foto: NOA.co.id

Aksi Massa: Jurnalis Bersatu Lawan Revisi UU Penyiaran di Lhokseumawe. Foto: NOA.co.id

Lhokseumawe – Suara protes bergema di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe saat puluhan jurnalis dari lintas organisasi profesi turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dari wilayah kerja Lhokseumawe hingga Aceh Utara (Pase), para penulis berita ini bersatu dalam penolakan terhadap Revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas di kursi Parlemen, Jakarta Pusat.

Aksi yang mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi jurnalis ternama, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Razia Malam untuk Antisipasi Gangguan Keamanan

Tidak hanya jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Lembaga Bantuan Hukum Cakra dan Yayasan Advokasi Rakyat (YARA) juga bergabung dalam aksi ini.

Para peserta aksi tak hanya berjalan kaki dalam long march dari Simpang Tugu Bank Aceh menuju Gedung DPRK Lhokseumawe, tetapi juga menyuarakan tuntutan mereka melalui orasi dan spanduk protes terhadap revisi UU penyiaran.

Baca Juga :  Kepala BNPB : Keberadaan saya hari ini atas perintah Presiden Jokowi

Mereka bahkan melakukan aksi teatrikal dengan mengikat diri menggunakan danger line sebagai simbol nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi.

Muhammad Jafar, koordinator aksi, menegaskan bahwa para jurnalis dari Lhokseumawe dan Aceh Utara menolak tegas pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU Penyiaran yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia.

Baca Juga :  Di Acara Rakorda Gerindra Aceh, Prabowo Minta Anggota Dewan Gerindra Kawal Keistimewan Aceh

Menurut Jafar, pasal-pasal tersebut berpotensi mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik serta mengancam independensi media.

“Aksi ini adalah bentuk perlawanan kami terhadap upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi,” ungkap Jafar dengan tegas.

Penulis : Muhammad Rissan

Editor   : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu RI bersama KBRI Phnom Penh terus kawal penanganan WNI yang meninggal dunia di Kamboja

Peristiwa

Warga Korban Tsunami di Kota Jantho Peringati 20 Tahun Musibah

Nasional

Prabowo Ingin Evakuasi Warga Gaza, Ma’ruf Amin: Kalau Sulit, Kita Bisa Kirim Bantuan

Peristiwa

Disambar Mopen, Pengendara Sepmor Meninggal

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tanggani dugaan TPPO Warga Aceh

Hukrim

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Penembakan Warga Aceh di Tangerang

Internasional

Kemlu RI : WNI Korban Penembakan oleh APMM di Malaysia Meninggal Asal Riau