Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:29 WIB

Aktivis Simeulue Kecam Inspektorat yang Ragu Audit Desa Bermasalah

Argamsyah

Aktivis Simeulue, Adi Mukti. Foto:Dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Aktivis Simeulue, Adi Mukti. Foto:Dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Simeulue – Aktivis Simeulue, Adi Mukti, mengecam pernyataan Kepala Inspektorat Alwi Alhas, di salah satu media online, yang mengaku ragu mengaudit sejumlah desa bermasalah karena pertimbangan hubungan kekeluargaan.

Menurut Adi, pernyataan tersebut mencederai prinsip dasar pengawasan dan berpotensi membiarkan penyimpangan pengelolaan dana desa terus berlangsung tanpa penindakan.

“Pernyataan seperti itu tidak bermartabat dan justru melindungi pelanggaran hukum,” kata Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Noa.co.id pada Minggu (4/5/2025).

Baca Juga :  Menjelang May Day, Wakil Bupati Simeulue Ajak Buruh Jaga Kondusivitas Daerah

Ia menegaskan bahwa Inspektorat sebagai lembaga pengawasan harus bersikap profesional dan independen, tanpa membedakan apakah pelaku penyimpangan memiliki hubungan kekerabatan atau tidak.

Lebih lanjut, Adi mencontohkan bahwa beberapa desa seperti Lafakha dan Matanurung telah diaudit, bahkan Kepala Desa Lasengalu saat ini tengah diproses secara hukum.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat : Sebelum Idul Adha, Dana ADG Sudah Masuk Rekening Gampong se-Aceh Barat  

Namun, Adi menyoroti sejumlah desa lain seperti Laya Baung, Sinar Bahagia, Lamamek, Malasin, dan Lok Makmur yang hingga kini belum tersentuh audit, dengan alasan menunggu laporan dari masyarakat.

“Kalau hanya menunggu laporan warga, Inspektorat menjadi lembaga pasif. Padahal, tekanan sosial di desa sering membuat masyarakat takut atau enggan melapor,” ujarnya.

Baca Juga :  KIP Ajak Kejati Aceh Kerja Sama Sukseskan Pemilu 2024

Adi Mukti meminta, agar Bupati dan Wakil Bupati Simeulue, Monas – Nusar, untuk mengambil langkah tegas dengan memerintahkan audit menyeluruh terhadap seluruh desa yang diduga bermasalah.

“Oknum kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Adi menutup pernyataan nya.

Editor: Amiruddin Mk.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Asisten Sekda Aceh Antar Keberangkatan Ketum dan Sekjend PBNU Kembali ke Jakarta

Aceh Barat

RAPI Aceh Barat dan Sabang Pererat Silaturahmi dan Diskusi Komunikasi Radio

Nasional

Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya

Daerah

Teruskan Upaya Pelestarian Lingkungan, Solusi Bangun Andalas Gelar Rangkaian Quarry Day 2022

Aceh Barat

Pj. Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2023

Nasional

Evaluasi SOP, Menko Polkam : Pemerintah Tutup Sementara Pendakian Gunung Rinjani

Pemerintah

Mendagri Beri Pesan Penting kepada Kepala Daerah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Sambut GEMPAR ke-2 Tahun 2023