Home / Banda Aceh / Pendidikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:16 WIB

Kejati Aceh Edukasi SMKN 1 Banda Aceh Kampanye Anti-Korupsi

mm Redaksi

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh berfoto bersama para siswa setelah kegiatan kampanye dan edukasi antikorupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) di SMK Negeri 1 Banda Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis (5/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh berfoto bersama para siswa setelah kegiatan kampanye dan edukasi antikorupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) di SMK Negeri 1 Banda Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis (5/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui bidang Asisten Intelijen menggelar kampanye antikorupsi di SMK Negeri 1 Banda Aceh, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan membagikan stiker, brosur, gantungan kunci, serta berbagai suvenir kepada para siswa sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus ajakan menanamkan nilai kejujuran sejak dini.

Para siswa terlihat aktif mengikuti pemaparan materi serta berdiskusi dengan tim dari Kejati Aceh mengenai pentingnya memahami hukum dan bahaya praktik korupsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. Pemateri Utama menjelaskan secara sederhana kepada para siswa mengenai pengertian hukum serta tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Disdik Aceh Gelar Lomba Aceh Marching Band Championship-VI Tahun 2021

Menurutnya, hukum merupakan sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, bersifat memaksa, serta memiliki sanksi bagi setiap pelanggar.

“Korupsi bukan sekadar mengambil milik orang lain atau menggelapkan uang pribadi. Korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara atau dana publik yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” jelas Ali Rasab Lubis.

Ia juga menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk meningkatkan pemahaman siswa, tim Kejati Aceh juga mengajak para peserta berdialog dan menjawab sejumlah pertanyaan seputar hukum dan perilaku antikorupsi. Siswa yang mampu menjawab diberikan cenderamata sebagai bentuk apresiasi.

Baca Juga :  DPMG Banda Aceh Gelar Pelatihan Manajemen BUMG untuk Tingkatkan Kapasitas Pengelola

Kampanye ini merupakan bagian dari program penerangan dan penyuluhan hukum yang rutin dilaksanakan Kejaksaan guna membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya generasi muda, agar memiliki integritas dan menolak segala bentuk praktik korupsi.

Kepala SMK Negeri 1 Banda Aceh, Nurleila, S.Pd., M.Pd, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah memberikan edukasi hukum kepada para siswa.

Baca Juga :  IMPACT Perkuat layanan kebidanan Tekan Angka Kematian Ibu di Indonesia

“Alhamdulillah, anak-anak kami sangat bangga dengan kedatangan tim Kejaksaan yang memberikan ilmu tentang hukum dan antikorupsi. Kami berharap para siswa dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, memahami materi yang disampaikan, serta menjadikannya bekal agar terhindar dari perbuatan yang tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun agama,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah guru dan staf SMK Negeri 1 Banda Aceh serta jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat antikorupsi dapat tertanam kuat di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Muhammad Zubir Dikukuhkan Jadi Kaprodi HTN STAI Nusantara

Pendidikan

Disdik Aceh Gelar Reuni Mantan Kadisdik dan Peluncuran Buku Holistika Pendidikan Aceh

Pemerintah Aceh

Bunda PAUD Aceh Serukan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

Advetorial

DP3AP2KB Perkuat Kapasitas Kepemimpinan Perempuan, Dorong Keterlibatan dalam Pembangunan Kota

Pendidikan

Terkait Pelaporan Oknum Wartawan, Kadisdik Aceh Dukung Kepala SMA Aceh Utara Tempuh Jalur Hukum

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Dorong Mahasiswa KKN USK Berperan Aktif dalam Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Banda Aceh

Aldin NL Kembali Memimpin SMSI Aceh

Pemerintah Aceh

Kak Na Imbau Anak Aceh Laporkan Bullying dan Kekerasan kepada Aparat