JAKARTA – Universitas Borobudur kembali menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum. Kali ini, sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum menjadi momen penting bagi Dr. Berry Ballen Saputra S.T., S.H., M.Si., M.H.
Berry merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 25, yang berhasil meraih gelar Doktor dan lulus dengan predikat cumlaude, setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Penggabungan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Asal”.
Penyidik Bareskrim Polri ini menjelaskan penelitian yang ia buat dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum terkait kewenangan penyidik dalam menggabungkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di Kepolisian Republik Indonesia.
“Pasal 75 UU TPPU memperbolehkan penggabungan penyidikan jika ada bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggabungkan tppa dan tppu namun menimbulkan penafsiran beragam dalam praktik. Problematik sering terjadi, misalnya ketika bukti TPPU muncul setelah perkara asal diputus atau aset baru teridentifikasi setelah kasus selesai,” kata Berry usai menggelar Sidang Promosi Doktor Hukum di Gedung D, kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, tantangan ini diperparah oleh keterbatasan kewenangan penyidik tertentu dalam menyidik TPPU, yang membutuhkan koordinasi antar instansi. Meski Putusan MK Nomor
15/PUU-XIX/2021 memperluas definisi “penyidik tindak pidana asal,” tetap diperlukan pedoman yang lebih tegas untuk memastikan konsistensi dan efektivitas dalam penegakan
hukum serta pemulihan aset kejahatan.
Lebih lanjut dirinya mengemukakan, dari penelitian ini ditemukan efektivitas penegakan hukum dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kepolisian Republik Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya panduan dan mekanisme yang jelas, keterbatasan
pelatihan khusus bagi penyidik, serta lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum.
“Kurangnya pemahaman yang mendalam di kalangan penyidik terkait kompleksitas TPPU, ditambah minimnya sinergi antara penyidik, jaksa, dan hakim, menyebabkan proses hukum tidak berjalan optimal dan sering kali mengabaikan kepentingan korban. Untuk memaksimalkan penyidikan TPPU, penelitian ini merekomendasikan metode penggabungan penyidikan yang dilaksanakan melalui penerapan standar operasional prosedur yang
terstruktur, pelatihan berkelanjutan bagi penyidik, serta penguatan koordinasi antarlembaga guna menempatkan pemulihan kerugian korban sebagai fokus utama proses hukum,” paparnya.
Dirinya menuturkan, adanya ketidakpastian hukum terkait
kewenangan penyidik dalam menggabungkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) dalam praktik penyidikan di Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa penggabungan penyidikan dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, namun ketentuan ini tidak diatur secara rinci terkait kategori pidana asalnya dan besar kerugiannya, serta perbedaan interpretasi antar penyidik terkait alat bukti yang cukup sehingga menyebabkan keraguan untuk digabungkan penyidikan tpa dan tppu .
Ketidakpastian ini mengarah pada praktik yang tidak konsisten, di mana penggabungan penyidikan sering kali tergantung pada penilaian subjektif masing-masing penyidik. Hal ini berisiko menurunkan efektivitas penegakan hukum dan merugikan korban serta negara.
Selain itu, proses penggabungan penyidikan TPPU dengan TPA menghadapi berbagai tantangan operasional. Ketidakterpaduan dalam pendekatan hukum dan kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum menjadi masalah signifikan.
Dalam hal ini, penggabungan penyidikan seharusnya dilakukan untuk jenis TPA yang termasuk dalam kategori kejahatan berat, seperti narkotika, korupsi, terorisme, serta
kejahatan ekonomi dengan dampak yang luas. Namun, tanpa adanya panduan yang jelas dan standar operasional prosedur (SOP), penyidik sering kali mengalami kebingungannya sendiri dalam mengidentifikasi kapan penyidikan tersebut harus digabungkan atau dipisahkan. Dengan demikian, diperlukan rekonstruksi dalam penggabungan penyidikan berdasarkan klasifikasi TPA yang relevan dengan karakteristik dan dampaknya.
Selain masalah operasional, ketidakpastian ini juga berpotensi menghambat pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana. Penyidik yang tidak menggabungkan
penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal mengurangi peluang untuk melakukan asset recovery, sehingga menghalangi pemanfaatan kembali hasil kejahatan untuk kepentingan negara dan korban. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya standar prosedural yang dapat memberikan panduan yang jelas bagi penyidik dalam menentukan kapan penggabungan tersebut seharusnya dilakukan. Sebagai akibatnya, proses pemulihan aset tidak berjalan optimal, yang memperburuk ketidakadilan bagi korban kejahatan.
Pentingnya rekonstruksi dalam penggabungan penyidikan TPPU dengan TPA didorong oleh perubahan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memasukkan TPPU sebagai kejahatan berat dalam kategori tindak pidana khusus. KUHP yang baru, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026,
mengelompokkan TPPU bersama dengan kejahatan serius lainnya, seperti narkotika, korupsi, dan terorisme, dengan memperkenalkan sistematika baru yang menyatukan berbagai norma terkait dalam satu kode hukum pidana nasional.
Dengan adanya perubahan ini, penyidik perlu diberikan pedoman yang lebih jelas tentang kapan dan bagaimana penyidikan TPPU harus digabungkan dengan TPA, untuk menghindari inkonsistensi hukum dan memastikan penyidikan yang lebih efisien dan efektif.
Penelitian ini berfokus pada masalah ketidakpastian hukum dan perlunya
penyusunan pedoman yang lebih rinci terkait penggabungan penyidikan TPPU
dengan TPA. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam tindak pidana pencucian uang dengan menekankan pentingnya penyusunan prosedur yang lebih jelas dan sistematis.
Penyidik perlu mendapatkan pelatihan dan sosialisasi yang cukup agar dapat membuat keputusan yang lebih konsisten dan adil dalam menangani kasus-kasus TPPU. Pengembangan SOP yang komprehensif dan
evaluasi berkala atas pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyidikan dan memaksimalkan pemulihan aset hasil kejahatan, serta memberikan keadilan yang lebih konkret bagi korban.
Berry Ballen Saputra, lulus di bawah bimbingan dari Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H selaku Promotor, dan Dr. Subianta Mandala, S.H., LLM selaku Ko Promotor. Hadir juga dalam acara sidang terbuka Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc yang merupakan Rektor Universitas Borobudur.
Dan yang bertindak sebagai dewan penguji sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum, diantara :
Ketua tim penguji Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M yang merupakan Wakil Rektor I Universitas Borobudur, Kemudian, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H.,M.M Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur, juga sebagai Anggota Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H, M.H, dan Penguji Dalam Institusi Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H, sebagai Penguji Luar Institusi dari Universitas Pamulang.