Home / Kesehatan / News

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:24 WIB

Standar Etik Bidang Kesehatan Wajib Dipahami, Ini Alasannya

mm Poppy Rakhmawaty

Dewan Pengawas RSUD CAM Kota Bekasi, Kemas Herman. (Foto: ist).

Dewan Pengawas RSUD CAM Kota Bekasi, Kemas Herman. (Foto: ist).

Jakarta – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi menyelenggarakan Webinar yang mengusung tema Perlindungan Hukum dan Etik Legal Bagi Tenaga Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Webinar  diikuti oleh 539 peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang berprofesi sebagai tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga penunjang, dan lain sebagainya.

Dalam webinar kali ini sebagai narasumber yaitu Assoc Prof. Dr. H. Kemas Herman, SH., MH., M.Si yang juga Dewan Pengawas RSUD CAM Kota Bekasi. Selain itu narasumber juga berprofesi sebagai dosen pada program pascasarjana program doktor ilmu hukum universitas borobudur, Ketua Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (Bakum MAKN), pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Nasional, dan Ketua LKBH Trisula Kota Bekasi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik di Aceh dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2024

Webinar tentang Perlindungan Hukum dan Etik Legal ini dibuka secara resmi oleh Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM, MARS selaku wakil direktur pelayanan medis yang mewakili Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS selaku direktur yang sedang ada kegiatan yang bersamaan diluar kantor.

Sedangkan sebagai moderator dalam kegiatan ini adalah H. Zubaidi Asnan, SH., S.Sos., M.Si yang juga ketua SPI RSUD CAM Kota Bekasi.

Kemas Herman, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa betapa pentingnya pemahaman bagi profesional dibidang kesehatan mengenai standar etik di sektor kesehatan, peran dan tanggung jawab staf kesehatan, serta tata cara penyelesaian dugaan pelanggaran di bidang kesehatan.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Gelar Rembuk Stunting

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan standar etik sebagai landasan hukum untuk memastikan integritas, keadilan, dan akuntabilitas dalam sektor kesehatan di Indonesia. Standar ini mencakup prinsip keadilan, integritas, non-maleficence (tidak merugikan), dan beneficence (mendahulukan kebaikan), serta menjamin perlindungan hak pasien, kewajiban tenaga kesehatan, dan keadilan akses layanan kesehatan,” kata Kemas Herman.

Selain itu, Kemas Herman juga memberikan landasan hukum dan panduan bagi staf kesehatan dalam menjalankan peran, kewenangan, serta tanggung jawab mereka dengan profesionalisme, etika, dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Gelar Rakor Bahas Pengolahan Limbah B3 Medis

Ia menjelaskan, Staf kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar operasional, dan prosedur yang berlaku untuk menjamin mutu, keamanan, dan kesejahteraan pasien, serta tunduk pada batas kompetensi masing-masing.

“Tata cara penyelesaian pelanggaran di bidang kesehatan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 sebagai regulasi utama, kode etik profesi, dan peraturan teknis lainnya. UU ini mencakup mekanisme pelaporan, penyelidikan, dan penyelesaian sengketa, melibatkan aspek administratif, perdata, dan pidana untuk melindungi hak pasien serta memastikan profesionalisme tenaga kesehatan,” tuturnya.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

News

Plt Sekda Aceh Gelar Rapat dengan BPKP Bahas Langkah Hibah RS Regional ke Pemkab Aceh Tengah 

Kesehatan

Siti Nadia: Cegah Learning Loss, Disdik Aceh Harus Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka

News

Bupati Pidie dan Istri Bermalam di Pengungsian: Malam Kuah Pliek U di Bawah Rembulan

Kesehatan

RSUD Meuraxa dan RSUD Cut Meutia Aceh Utara Perkuat Sistem Rujukan Pasien

Kesehatan

Awas Hipertensi Penyebab Utama Kematian

Daerah

Dua Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Nasional

Bambang Haryo Pastikan Pelaksanaan MBG Berjalan Sesuai Standar

Kesehatan

Cuci Darah Dua Kali Seminggu, JKN Menjadi Penyelamat Hidup Syahril