Home / Daerah / Peristiwa

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:34 WIB

Ancam Bunuh Wartawan, PWI Pidie Kecam Tindakan Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Pidie

mm Amir Sagita

Ketua PWI Kabupaten Pidie, Firman Zubair, (Foto Amir Sagita.NOA.co.id)

Ketua PWI Kabupaten Pidie, Firman Zubair, (Foto Amir Sagita.NOA.co.id)

Sigli – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pidie mengecam tindakan Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie, Sulaiman, yang melontarkan ancaman pembunuhan pada wartawan sinarpidie.co, Candra Saymima.

Ketua PWI Pidie, Firman Zubair, kepada wartawan mengatakan, ancaman pembunuhan tersebut merupakan bentuk intimidasi secara verbal yang serius dan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dijalankan wartawan.

“Dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ancaman pembunuhan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” kata Firman, Kamis, (15/8/2024).

Baca Juga :  PUPR Aceh Barat Bakal Perbaiki Jembatan Gantung Cot Manggi-Menuang Kinco

Firman juga mendorong semua pihak untuk menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas dan profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Wartawan memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin undang-undang,” tuturnya. “Wartawan sinarpidie.co, Candra Saymima, merupakan anggota PWI Kabupaten Pidie dan telah lulus uji kompetensi. PWI Kabupaten Pidie mendesak Pj Bupati Pidie mencopot ASN yang arogan tersebut.”

Firman Zubair juga mengatakan bahwa jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber atau pembaca.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Bahas Pemberantasan Judol dengan Forkopimda Aceh Barat

“Standar tentang profesi wartawan dan standar perusahaan pers juga sudah mengatur bahwa wartawan harus lulus sertifikasi dewan pers dan bekerja di media yang juga memenuhi standar dewan pers. Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan tapi tujuannya memeras, jangan ragu untuk melaporkan hal itu pada polisi,” tutur Firman.

Pemimpin redaksi sinarpidie.co, Firdaus, mengatakan ancaman pembunuhan terhadap Candra Saymima terjadi pada Rabu, (14/8/2024), di ruang kerja Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Disdikbud Pidie, Sulaiman.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Pimpin Taptu dan Pawai Obor

“Saat itu, Candra sedang mewawancarai Sulaiman terkait dana hibah untuk 18 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menerima hibah uang,” kata Firdaus, Kamis, 15 Agustus 2024. “Sulaiman merupakan PPK kegiatan dengan pagu senilai Rp 3.250.000.000 itu.”

“Jadi saat menanyakan saol kegiatan hibah tersebut, Sulaiman dengan nada menantang menyampaikan ‘Kalau saya masuk penjara karena pemberitaan, saya akan membunuh wartawan yang menulis untuk saya setelah saya keluar dari penjara. biar saya masuk penjara satu kali lagi’,” terang Firdaus menirukan pernyataan Sulaiman.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Wartawan Lhokseumawe – Aceh Utara Donor Darah

Daerah

Perkara WN Pakistan, Imigrasi Banda Aceh Periksa Tiga Saksi

Daerah

Hibah Dana Pilkada Simeulue Capai Rp 8 Milyar

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi Wamenkominfo Bahas Sinergi untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024

Advetorial

HUT Ke-47 SMAN 3 Banda Aceh, Pj Gubernur Aceh Kembali Kunjungi Sekolahnya

Daerah

Pj Gubernur Aceh Warning Sisa Waktu Persiapan PON

Daerah

Imigrasi Aceh Tetap Berikan Pelayanan Saat Mudik dan Lebaran 1446 H  

Peristiwa

Kesalahpahaman Oknum Brimob dengan Warga di Aceh Utara Sudah Dimediasi Muspika