Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyampaikan bahwa kesalahpahaman antar pejabat terkait impor beras di Provinsi Aceh dapat dihindari jika para pejabat lebih teliti dan tidak emosional dalam membuat pernyataan.
“Pentingnya memahami regulasi dan otoritas yang ada sebelum membuat pernyataan publik,” Kata Firman Soebagyo melalui Pesan Singkat kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa, 25 November 2025.
Dalam Hal ini, Firman Soebagyo menyarankan agar para pejabat memahami regulasi Sebelum membuat pernyataan, pejabat harus memahami regulasi dan otoritas yang berlaku di daerah tersebut.
‘Pejabat harus melakukan cek dan ricek terhadap informasi yang diterima sebelum membuat pernyataan publik,” Terangnya.
Sambungnya, Pejabat harus dapat mengendalikan emosi dan membuat pernyataan yang berdasarkan pada fakta dan data yang akurat.
“Dengan demikian, kesalahpahaman dan konflik antar pejabat dapat dihindari, dan masyarakat dapat menerima informasi yang akurat dan jelas,” Ujarnya.
Diketahui, BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang) memiliki otoritas sendiri berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh dan telah mengatur regulasi untuk kawasan Sabang, termasuk terkait impor .
“Dalam hal ini, penting bagi Menteri Pertanian untuk memahami regulasi dan otoritas yang dimiliki oleh BPKS sebelum membuat pernyataan publik. Dengan demikian, kesalahpahaman dan ketegangan dapat dihindari,” Demikian Firman Soebagyo .
Impor Beras Ke Sabang Sudah Sesuai Aturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnarn mengatakan, impor beras ke Kawasan Sabang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pihaknya menerbitkan izin untuk memasukkan beras ke kawasan Sabang kepada importir PT. Multazam Sabang Group sudah sesuai aturan dan melalui tahapan koordinasi dengan pemerintah pusat, katanya dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (24/11/25).
Kata dia, sesuai UU No.37 Tahun 2000, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi UU, menyatakan Kawasan Sabang merupakan Wilayah yang berada di luar daerah pabean Indonesia. Dengan status tersebut, barang yang dimasukkan ke daerah kawasan Sabang tidak dikenai ketentuan tata niaga impor, bea masuk dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selama barang tersebut digunakan dan dikonsumsi di dalam Kawasan Sabang.
Kepala BPKS menegaskan, pemasukan beras ke Kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Sabang adalah dibolehkan dan sah menurut hukum. Beras yang masuk ke Kawasan Sabang tidak dianggap sebagai impor ke daerah pabean Indonesia, sehingga tidak memerlukan perizinan tata niaga impor yang berlaku di daerah nasional lainnya.
“Beras yang masuk ke kawasan Sabang sebanyak 250 ton itu akan didistribusikan untuk kebutuhan masyarakat Sabang dan tidak keluar dari kawasan Sabang,” jelasnya lagi.
Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan bahwa impor 250 ton beras oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tidak melanggar aturan apa pun
Menurut Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, Gubernur Aceh telah menerima dan memahami laporan terkait polemik impor beras tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh proses pemasukan beras ke Sabang dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, terutama yang mengatur status Sabang sebagai kawasan bebas.
Muhammad MTA menjelaskan, salah satu persoalan yang dihadapi Pemerintah Kota Sabang adalah tingginya harga beras jika harus didatangkan dari daratan Provinsi Aceh.
Kondisi itu memberatkan masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini. Karena itu, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi langkah transisi yang dinilai strategis dan berpihak kepada masyarakat Sabang.
“Keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas memungkinkan adanya kebijakan tertentu yang berbeda dari daerah lain. Kebijakan ini dipilih agar kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi dengan harga terjangkau,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
MTA menilai pernyataan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman terkait impor beras tersebut terlalu reaksioner dan mengabaikan sensitivitas daerah, khususnya Provinsi Aceh yang memiliki sejarah konflik. Pernyataan yang menyebut beras 250 ton itu sebagai “ilegal” dinilai tidak berdasar dan justru mereduksi kewenangan Aceh serta BPKS yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Provinsi Aceh
Selain itu, komentar Menteri Pertanian yang mempertanyakan nasionalisme pihak terkait dianggap tendensius dan menyudutkan Provinsi Aceh. “Pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman terhadap konteks Aceh saat ini,” kata Muhammad MTA.
Pemerintah Provinsi Aceh meminta agar ke depan, setiap persoalan yang berkaitan dengan kewenangan dan regulasi dapat dibahas secara proporsional, tanpa pernyataan yang berpotensi memicu ketegangan.
Gubernur Provinsi Aceh juga mendorong Kementerian Pertanian untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras yang disegel tersebut. Setelah hasilnya keluar sesuai mekanisme perundang-undangan, ia berharap beras dapat segera dilepas dan disalurkan kepada masyarakat Sabang.
Sebelumnya, Sebanyak 250 ton beras asal Thailand berhasil masuk ke Sabang di tengah kebijakan larangan impor dan program swasembada beras. Mengetahui hal itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman marah. Dia menegaskan, impor beras tersebut ilegal.
Kabar soal impor beras ini pertama kali disampaikan Amran saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025). Ia mengatakan, langsung menggelar rapat meski hari libur begitu menerima laporan adanya beras impor yang masuk ke Sabang. Ia menyebut impor tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta PT MSG.
Menindaklanjuti laporan itu, Amran segera berkoordinasi dengan Polda Aceh, Bareskrim Polri, Pangdam, serta Kementerian Perdagangan. Hasil verifikasi memastikan tidak ada izin impor yang diterbitkan Pemerintah.
Dengan dasar itu, aparat langsung menyegel lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas distribusi beras ilegal tersebut.
“Kami minta aparat menelusuri siapa saja pelaku yang terlibat. Kami menemukan beberapa hal yang janggal. Dan yang perlu ditegaskan, stok beras Indonesia cukup,” kata Amran.
Temuan tersebut kembali ia paparkan saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). Rapat yang berlangsung pukul 14.00 WIB.
Amran menjelaskan, beras impor itu bisa masuk melalui Pelabuhan Sabang karena kawasan tersebut berstatus Kawasan Bebas Perdagangan (Free Trade Zone/FTZ). Sehingga memiliki regulasi berbeda dari daerah pabean biasa.
“Jadi kebobolannya di situ. Tetapi yang harus diperhatikan, regulasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Bapak Presiden sudah menyampaikan tahun ini tidak impor, kita sudah swasembada,” ujarnya.
Amran menegaskan kondisi perberasan nasional saat ini sangat memadai. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan produksi beras sepanjang 2025 dapat mencapai 34,7 juta ton—angka tertinggi sejak 2019. Sementara stok beras pemerintah di Perum Bulog mencapai 3,8 juta ton, juga menjadi rekor tertinggi.
Proyeksi Neraca Beras Januari–Desember 2026 per 5 November memperkirakan stok nasional pada awal 2026 dapat mencapai 12,89 juta ton. Stok tersebut merupakan carry over dari produksi 2025 yang tersimpan di berbagai lini distribusi, termasuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog.
Editor: Amiruddin. MK










