Home / Hukrim / Peristiwa

Senin, 22 Desember 2025 - 18:11 WIB

Perkembangan Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang

mm Redaksi

Oknum Jaksa TTF selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara saat tiba di Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Oknum Jaksa TTF selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara saat tiba di Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaksanakan penyerahan terhadap oknum Jaksa TTF selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” Kata Anang Supriatna kepada Wartawan, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  Diduga Syrup Batuk Anak Sebabkan Kematian, IAI Aceh: Himbau Masyarakat Konsultasi Obat ke Apotoker

Anang menjelaskan, Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentigan proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum. Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” Ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P (saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah) dan SL (pihak swasta), yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca Juga :  Kemlu dan KBRI Teheran Pantau Kondisi WNI di Iran

Hari ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan sebagai Tersangka terhadap keduanya yakni P dan SL

“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.

Baca Juga :  Penghargaan Media untuk Kapolda Aceh

Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” Demikian Anang Supriatna.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Akan Beri Kado Spesial untuk Guru Non-ASN Saat Hardiknas 2025

Daerah

Quick Respon Personel Brimob Berhasil Padamkan Kebakaran

Peristiwa

Polres Lhokseumawe Gencar Kampanyekan Tertib Lalu Lintas di Kawasan KTL

Hukrim

2 Pelaku Bersama 1,51 Gram Sabu Diamankan Polisi

Hukrim

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

Internasional

Kemlu RI : 11 WNI di Israel Minta Dievakuasi

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

Internasional

Kemlu RI pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi