Home / Aceh Barat Daya / Pemerintah

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Antrean BBM Disetop, Bupati Abdya Berlakukan Batas Pembelian Solar Subsidi di SPBU

mm Teuku Nizar

Safaruddin bupati Abdya. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Safaruddin bupati Abdya. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di seluruh SPBU.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Barat Daya Nomor 000.8/347 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2026.

Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, mengambil langkah tersebut untuk menjaga ketersediaan solar bersubsidi.

Juga memastikan distribusi berlangsung merata, serta mengakhiri antrean panjang yang selama ini kerap terjadi di sejumlah SPBU.

Melalui surat edaran itu, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian solar sesuai jenis kendaraan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Syech Muharram akan Cabut Izin Pangkalan LPG Subsidi 3 Kg yang Nakal 

Kendaraan tronton hanya boleh membeli solar hingga Rp1 juta per hari. Sementara kendaraan colt diesel dan dump truck mendapat batas maksimal Rp650 ribu per hari.

Di sisi lain, angkutan umum seperti minibus atau mobil penumpang memperoleh prioritas pengisian hingga penuh.

Pemerintah juga mengutamakan kendaraan pelayanan publik, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, agar dapat mengisi tangki tanpa hambatan.

Pemkab Abdya turut memperketat pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi.

Baca Juga :  Jelang HUT RI, Pj Bupati Aceh Besar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam T Nyak Arief

Seluruh pengelola SPBU wajib menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan mengawasi pelaksanaannya secara langsung.

Selain itu, setiap pembeli solar bersubsidi wajib menunjukkan QR Code atau barcode sebagai syarat transaksi.

Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kuota dan memastikan penyaluran berlangsung tepat sasaran.

Bupati juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pemerintah akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 Disahkan, Semua Fraksi Terima Rancangan Qanun

Dalam surat edaran itu, Pemkab Abdya juga meminta pengelola SPBU menolak pembelian ganda oleh kendaraan yang telah menghabiskan kuota hariannya.

Petugas SPBU juga tidak boleh melayani pengisian solar menggunakan jeriken, kecuali untuk kebutuhan pertanian dan nelayan dengan rekomendasi dari dinas terkait.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menata distribusi solar bersubsidi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Sekaligus menekan praktik penyalahgunaan yang selama ini memicu kelangkaan dan antrean panjang di SPBU.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Nasional

WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Aceh Besar

Hadiri Maulid KPA, Pj Bupati Aceh Besar bersama Mualem Resmikan Pabrik Pupuk Magnesium di Kuta Malaka

Daerah

Kemenko Polkam: Pemerintah Dorong Narasi Positif di Tengah Bencana Sumatera

Pemerintah

Sekda Aceh Pantau Progres Kegiatan SKPA

Aceh Barat Daya

Obat Kosong dan Resep Tanpa Stempel, Bupati Abdya Turun Tangan

Aceh Besar

YARA Ingatkan Pemkab Aceh Besar, Jangan Ada “Orang Titipan” dalam Seleksi JPT Pratama

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka Pendidikan Kader Ulama MPU Tahun 2026

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Lakukan FGD Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Jantho