Home / Nasional / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:36 WIB

Apa itu pekerja Migran?

FARID ISMULLAH

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

Banda Aceh – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja imigran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pertandingan Woodball PON XXI Aceh-Sumut Dimulai, Plh Sekda Azwardi Ajak Atlet Junjung Kekompakan 

Daerah

Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

Nasional

Divhumas Polri Gelar Apel Kesiapsiagaan dalam Rangka Operasi Ketupat 2025

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi LPPM USK

Nasional

Fakta Menarik IoS, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Dampingi Wamentan RI Resmikan Food Korem 012/Teuku Umar

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Deklarasi Kecamatan ODF di Lhoknga

Pendidikan

Penanaman 500 Mangrove Warnai Festival Mangrove Kota Langsa