Home / Nasional / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:36 WIB

Apa itu pekerja Migran?

mm Redaksi

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

Banda Aceh – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja imigran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sebanyak 1.864 mahasiswa USK mengabdi di Aceh Besar

Nasional

Forum PRB Aceh Serukan Aksi Cepat Presiden Atasi Bencana di Aceh

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadinsos Aceh Besar Buka Pagelaran Seni Gembira Pondok Pesantren MSBS

Pendidikan

Perjuangkan Etik Profesi Praktik Kedokteran, Ini yang Dibahas Dokter Heber Bombang dalam Tesisnya

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi WRI

Pemerintah

Purna Tugas, 8 Kursi Pejabat Dalam Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Diisi Plt, Jabatan Sekda Masih Kosong

Nasional

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Raih Anugerah Srikandi Indonesia 2025 Kategori Penggerak Pendidikan

Nasional

Jaksa Agung Tanamkan Jaksa Berkarakter “PRIMA” kepada Siswa PPPJ Angkatan LXXXI