Home / Nasional / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:36 WIB

Apa itu pekerja Migran?

Farid Ismullah

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

Banda Aceh – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja imigran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional

Kepala Bappeda Aceh Barat Ikut Visitasi Kepemimpinan Nasional

Nasional

Menteri LHK : Generasi Muda Adalah Kunci Masa Depan Lingkungan

Nasional

Kemendagri Terus Berkomitmen Dorong Penguatan SDM ASN

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan 229 Paket Bantuan Yayasan Baitul Mal BRILiaN untuk Siswa Kurang Mampu 

Pemerintah

Ombudsman Bahas Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Bersama Pemerintah Aceh

Aceh Besar

Kuta Malaka Juara Umum Taekwondo PORKAB 2025

Nasional

PT Pupuk Indonesia Adakan Pelatihan Urban Farming untuk Ibu Rumah Tangga