Home / Nasional / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:36 WIB

Apa itu pekerja Migran?

mm Redaksi

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

Banda Aceh – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja imigran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Tim Kemenko Polkam Pantau Layanan Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang

Daerah

Pelayanan keimigrasian Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh

Daerah

Peta kerawanan pelanggaran keimigrasian di Aceh

Pemerintah

Disdikbud Kabupaten Pidie Jaya Keluarkan SE larangan Wisuda 

Daerah

Musrenbang di Peukan Bada, Asisten II Sekda Aceh Besar Tegaskan Pentingnya Usulan Program yang Bermanfaat

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Pimpinan Rapat Rancangan Perbup Tentang Pengguna Dana Desa 2024 

Hukrim

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek  

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Temui Panglima Kopassus, Bahas Dukungan Pembangunan Irigasi Lhok Guci dan Pengendalian Banjir