Home / Nasional / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:36 WIB

Apa itu pekerja Migran?

mm Redaksi

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

Banda Aceh – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja imigran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Angkat Cerita Rakyat, Dinas Perpustakaan Aceh Barat Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Budaya Lokal

Pemerintah

Apel Perdana, Wabup Pidie Jaya Ingatkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar dan Pemko Sabang Bermain Imbang 0-0 dalam Laga Persahabatan

Aceh Barat

PJ Bupati Aceh Barat Buka Silaturrahmi Akbar Fotografer Aceh di Pantai Suak Timah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Safari Ramadhan tahun 2025

Daerah

Plt Kadis Pendidikan Aceh Singkil Dikecam Terkait Pernyataan “Binasakan” Kepala Sekolah

Hukrim

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Internasional

Eskalasi konflik Iran–Israel, Kemenko Polkam Koordinasikan Pemulangan WNI dari Iran