Home / Nasional / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:36 WIB

Apa itu pekerja Migran?

mm Redaksi

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

Banda Aceh – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja imigran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Aceh Ikuti Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Wilayah Sumatra

Aceh Besar

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Besar Salurkan Traktor dan Pompa Air untuk Petani

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Panen Cabai Bersama Petani Kuta Cot Glie

Nasional

Jadwal Contraflow, One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025 

Daerah

Peta kerawanan pelanggaran keimigrasian di Aceh

Internasional

Indonesia – AS Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bilateral di Bidang Politik dan Keamanan

Daerah

PIKABAS Bank Aceh Rayakan Maulid dengan Berbagi Kebaikan

Aceh Barat

Peduli Agar Pedagang dan Pembeli Nyaman, Pemkab Aceh Barat Tata Pasar Bina Usaha