Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:26 WIB

APH Diminta Transparan Terkait Penegakan Hukum Pengguna Pukat Harimau di Aceh Singkil

Farid Ismullah

Salah satu kapal pukat trawl sedang melintas di Perairan Laut, Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil (Foto : Ist).

Salah satu kapal pukat trawl sedang melintas di Perairan Laut, Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil (Foto : Ist).

Aceh Singkil – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Aceh Singkil menyatakan keprihatinan serius terhadap masih maraknya praktik penggunaan pukat harimau (trawl) oleh sejumlah pihak yang merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.

Ketua LMND, Surya Padli mengatakan, Praktik pukat harimau merupakan bentuk ilegal fishing yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Namun, di lapangan, pelanggaran tersebut masih kerap terjadi, bahkan terkesan dibiarkan. LMND Aceh Singkil menilai bahwa lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama terus berlangsungnya aktivitas ini.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian perairan dan dinas kelautan, untuk bertindak tegas dan transparan dalam menindak pelaku penggunaan pukat harimau. Proses hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi ditutup-tutupi,” Kata surya dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Selain merusak biota laut, Sambungnya, penggunaan pukat harimau juga memicu konflik horizontal di kalangan nelayan.

“Nelayan kecil yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan merasa dirugikan secara ekonomi akibat menurunnya hasil tangkapan mereka,” Terangnya.

Sebelumnya, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil menyoroti lemahnya pengawasan aparat terhadap praktik penggunaan pukat harimau (trawl) yang masih terjadi di wilayah perairan Aceh Singkil.

Baca Juga :  Dewan Hakim Sepak Takraw Apresiasi Tuan Rumah Aceh Timur

LMND mengatakan penindakan dari pihak berwenang belum terlihat signifikan.

“Kami mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menjaga laut Singkil dari praktik destruktif seperti penggunaan pukat harimau,” tegas surya padli, Ketua LMND Aceh Singkil dalam keterangan resminya, Sabtu 11 Oktober 2025.

Menurut LMND, maraknya praktik ini tidak hanya mengancam kelestarian sumber daya laut, tetapi juga memperparah kesenjangan ekonomi antara pemilik modal besar dan nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari laut secara tradisional.

“Nelayan kecil semakin sulit mencari ikan karena laut sudah disapu bersih oleh alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata di tengah masyarakat pesisir,” tambah surya.

Pihaknya juga mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Aceh Singkil.

“Penegakan hukum harus tegas dan terbuka terhadap pelaku penggunaan pukat harimau serta Melibatkan masyarakat pesisir dalam sistem pengawasan dan pelaporan pelanggaran di laut,” Terangnya.

Baca Juga :  Menteri Pertanian RI Gelar Rapat Koordinasi Perluasan Areal Tanam

Selain itu, LMND meminta Evaluasi total terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya laut agar lebih berpihak kepada nelayan kecil.

“Laut bukan hanya milik pemodal besar. Laut adalah ruang hidup rakyat. Pemerintah harus hadir untuk melindunginya,” pungkas surya.

Diketahui, Aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau kembali meresahkan nelayan tradisional di Aceh Singkil.

Dikutip dari Acehtrend.com, Dalam beberapa pekan terakhir, alat tangkap yang dilarang itu kian sering beroperasi di wilayah perairan Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

“Setiap malam, lima unit bahkan lebih pukat trawl diduga dari wilayah tetangga di Sumatera Utara, terlihat menangkap ikan di perairan kami,” ungkap Maswardin, Panglima Laot Lhok Gosong Telaga Selatan, kepada AcehTrend.com, Jumat (10/10/2025).

Menurut Maswardin, berdasarkan informasi dari sejumlah nelayan di Tapanuli Tengah, pada Kamis (9/10/2025) satu unit pukat trawl sempat menepi di kawasan laut Kemukiman Gosong Telaga. Maswardin yang turun langsung ke lokasi berhasil merekam aktivitas kapal tersebut.

Baca Juga :  Aksi Kemanusian, TNI Kodim 0104 Bantu Eks Kombatan Libya, Lupakan Sejarah

“Videonya langsung kami kirim ke pihak berwenang, termasuk kepada Komandan Airud Polres Aceh Singkil,” katanya.

Tak lama setelah laporan diterima, tim gabungan dari kepolisian bergerak cepat.  Akhirnya, Jumat (10/10/2025) satu unit kapal pukat trawl yang sedang beroperasi berhasil diamankan dan digiring ke tangkahan Anak Laut. Hingga kini, kapal tersebut masih berada di lokasi penahanan.

Fenomena maraknya pukat trawl ini membuat nelayan tradisional Aceh Singkil semakin terdesak.

Hasil tangkapan mereka menurun drastis karena ekosistem laut rusak dan populasi ikan kecil tersapu jaring raksasa milik alat tangkap ilegal itu.

“Kami sangat prihatin. Kalau dibiarkan, nasib kami nelayan kecil makin terjepit,” keluh seorang nelayan setempat.

Ia menegaskan, “Kapal pukat harimau yang sudah ditangkap jangan sampai dilepaskan. Harus diproses hukum biar ada efek jera.” Maswardin dan para nelayan mendesak aparat penegak hukum memperketat patroli laut serta menindak tegas setiap kapal yang beroperasi dengan alat tangkap terlarang.

“Kami hanya ingin laut tetap lestari, dan nelayan kecil bisa hidup dari lautnya sendiri,” ujarnya

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadiri Peresmian Kantor Kejaksaan Pidie Jaya, H. Syibral : Silaturahmi Sebuah Anjuran yang Harus Kita Jalani

Daerah

KPMA mendukung langkah Menko Polkam Fokus Atasi Masalah Rohingya dan Judi Online

Daerah

Aceh Rayakan 19 Tahun Perdamaian

Hukrim

Seludupkan Narkoba Dalam Sepatu, Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh

Daerah

Warga Aceh Nyaris Jadi Korban TPPO

Daerah

Azmi : Kami telah berusaha, Mohon doanya agar secara bertahap dapat di selesaikan  

Daerah

PJ Bupati Simeulue Tegaskan ASN Harus Netral Jelang Pilkada 

Aceh Barat

PUPR Aceh Barat Bakal Perbaiki Jembatan Gantung Cot Manggi-Menuang Kinco