Home / Aceh Besar

Senin, 23 Februari 2026 - 08:48 WIB

Aset Pemkab Aceh Besar Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, YARA Desak APH Bertindak

mm Redaksi

Ketua YARA Aceh Besar, M. Nur, menyoroti dugaan amburadulnya pengelolaan aset daerah di wilayah Kota Jantho, Senin (23/02/2026). Foto: Dok. Istimewa

Ketua YARA Aceh Besar, M. Nur, menyoroti dugaan amburadulnya pengelolaan aset daerah di wilayah Kota Jantho, Senin (23/02/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kota Jantho – Sejumlah aset kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar diduga dikuasai pihak ketiga dan digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, M. Nur, menilai tata kelola aset daerah dalam beberapa tahun terakhir terkesan amburadul dan minim pengawasan.

Menurutnya, pihak YARA menemukan indikasi penyalahgunaan aset bergerak berupa kendaraan dinas, seperti mobil plat merah, bus operasional sekolah, hingga mobil perintis transportasi. Selain itu, aset tidak bergerak berupa lahan dan bangunan juga diduga bermasalah dari sisi administrasi maupun pengamanan hukum.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Haul ke-4 Waled Ulee Titi 

Dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar, dengan sebagian aset berada di pusat pemerintahan Kota Jantho serta sejumlah kecamatan lainnya.

M. Nur mengungkapkan, indikasi penyalahgunaan diduga melibatkan oknum pejabat dan pihak ketiga di luar pemerintahan yang menguasai kendaraan dinas. Ironisnya, ada aparatur yang seharusnya menggunakan fasilitas dinas untuk menunjang kinerja justru tidak mendapatkan kendaraan operasional.

Praktik ini disebut telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa adanya penertiban tegas dari instansi terkait. YARA menduga lemahnya pengawasan serta adanya pembiaran sistematis menjadi faktor utama persoalan tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Lokakarya Peningkatan Kualitas Pembelajaran Guru dan Murid

Distribusi kendaraan dinas dinilai tidak berbasis kebutuhan kerja, melainkan sarat kepentingan politis. Bahkan, pengelola kendaraan disebut menunggak setoran. Namun, ketentuan kontrak yang mewajibkan penarikan unit setelah dua bulan menunggak tidak pernah ditegakkan secara serius.

Mobil dinas plat merah juga dilaporkan kerap digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga pejabat. Sejumlah bus sekolah dan mobil perintis disebut mengalami kerusakan berat, bahkan ada yang dilaporkan hilang.

Sementara pada aset lahan dan bangunan, ditemukan persoalan dokumentasi pembebasan lahan yang tidak tertata dengan baik. Sejumlah sertifikat belum diurus, dan sebagian aset terbengkalai hingga dikuasai pihak tertentu.

Baca Juga :  Terimakasih Pak Pj Bupati Aceh Besar

Akibatnya, bukan hanya potensi kerugian ekonomi daerah yang mengintai, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan serta merugikan kepentingan publik.

M. Nur menegaskan bahwa aset daerah bukanlah barang bebas pakai yang dapat dipindahtangankan sesuka hati.

Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan tersebut, baik yang melibatkan oknum pejabat maupun pihak swasta.

“Siapa pun yang bermain-main dengan aset daerah wajib diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Buka UKT Taekwondo Aceh Besar 

Aceh Besar

Ketua TP-PKK Aceh Besar Kunjungi Korban Banjir di Pidie Jaya dan Bireuen

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Buka LBT PII Aceh Besar

Aceh Besar

BUMG Meunasah Balee Raih Juara Nasional, Bupati Aceh Besar Apresiasi Pembinaan Gampong

Aceh Besar

DLH Aceh Besar Gelar Apel Rutin dan Cek Armada Kebersihan di Sukamakmur

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Lepas Sambut Danlanud Sultan Iskandar Muda 

Aceh Besar

Sekdakab Aceh Besar Serahkan Santunan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Gampong

Aceh Besar

Bantuan Kemanusiaan Aceh Besar Tiba di Kuala Langsa, Diprioritaskan untuk Aceh Tamiang