Home / Hukrim

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:43 WIB

SAPA Desak Kejari Bireuen Usut Dugaan Pemborosan Rp115 Juta Pengadaan Makanan Pasien RSUD dr. Fauziah

mm Redaksi

Aktivis SAPA menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen terkait temuan BPK atas pengadaan bahan makanan pasien di RSUD dr. Fauziah, Minggu (22/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aktivis SAPA menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen terkait temuan BPK atas pengadaan bahan makanan pasien di RSUD dr. Fauziah, Minggu (22/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bireuen – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait pengadaan bahan makanan pasien di RSUD dr. Fauziah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat realisasi belanja bahan makanan pasien menembus angka lebih dari Rp3 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembayaran utang tahun 2024 dan realisasi belanja tahun 2025. Namun yang menjadi sorotan serius, proses pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung dan berulang kali kepada penyedia yang sama.

BPK juga menemukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga pasar, melainkan hanya mengacu pada harga pembelian sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap 107 jenis bahan makanan, terdapat sembilan komoditas yang harganya lebih tinggi dari harga pasar. Akibatnya, terjadi pemborosan keuangan daerah lebih dari Rp115 juta.

Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan anggaran publik.

“Ini bukan soal kesalahan kecil. Ini anggaran untuk makan pasien. Ketika harga tidak dibandingkan dengan harga pasar dan penyedia yang dipakai terus pihak yang sama, maka publik patut menduga ada persoalan serius di baliknya,” tegas Fauzan, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan

Menurutnya, penggunaan metode pengadaan langsung secara berulang dengan rekanan yang sama menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

“Apakah tidak ada penyedia lain di Bireuen yang mampu? Kenapa peluang persaingan tidak dibuka? Pengadaan yang sehat harusnya memberi ruang kompetisi agar harga lebih efisien dan kualitas terjamin,” ujarnya.

SAPA menilai pemborosan lebih dari Rp115 juta bukan angka kecil, apalagi menyangkut sektor kesehatan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Jika mekanisme penyusunan harga saja tidak melalui survei pasar, maka potensi kerugian bisa lebih besar dari yang tercatat.

Baca Juga :  Pemerintah Mengutuk Keras Aksi Kekerasan di Kabupaten Yahukimo Papua

Fauzan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada perbaikan administrasi.
“Jika hanya diperbaiki secara administratif tanpa audit investigatif yang mendalam, maka praktik seperti ini berpotensi terus berulang setiap tahun anggaran,” katanya.

SAPA meminta Kejaksaan Negeri Bireuen menelusuri secara menyeluruh persoalan tersebut, termasuk mekanisme penunjukan penyedia, hubungan antara pihak rumah sakit dengan rekanan serta pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, maka hal tersebut patut diduga sebagai tindak pidana korupsi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

Daerah

Dugaan Pungli, Ini Kata Plt. Disdik Aceh Singkil

Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Hukrim

Wamenkum Dorong Revisi UU TPPO

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Hukrim

Wamenhan Ungkap Peran ASN untuk Tangkal Infiltrasi Asing

Daerah

Dukung Layanan Energi Publik di Aceh, KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi senilai Rp27,6 Kepada Pertamina

Daerah

Pengadaan Tong Sampah Pascabanjir di Aceh Singkil Disorot