Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menunjuk Azanuddin Kurnia, SP., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan yang disahkan oleh Gubernur Aceh, bertujuan memperkuat arah kebijakan sektor pertanian di provinsi ini guna mendukung ketahanan pangan dan pembangunan agribisnis.
Pelantikan Plt Kepala Dinas dilakukan dalam suasana kerja yang kondusif dan disambut baik oleh jajaran dinas serta para pemangku kepentingan di sektor pertanian. Azanuddin sebelumnya menjabat sebagai salah satu pejabat struktural di lingkungan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, sehingga diharapkan mampu melanjutkan program pembangunan pertanian yang telah berjalan serta menghadirkan terobosan baru.
Dalam arahannya usai pelantikan, Azanuddin mengajak seluruh jajaran di lingkungan dinas untuk memperkuat sinergi, meningkatkan produktivitas, dan memperluas akses pasar bagi produk-produk pertanian Aceh.
“Pertanian adalah sektor penting yang harus terus kita dorong pertumbuhannya agar lebih kuat dan berdaya saing. Kita perlu kerja sama dan inovasi bersama seluruh pemangku kepentingan agar sektor ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Azanuddin.
Ia juga menekankan urgensi peningkatan pemanfaatan teknologi pertanian dan penyediaan fasilitas pendukung bagi petani di Aceh, termasuk pengembangan sumber daya manusia dan perluasan akses permodalan yang terjangkau.
Ketua gabungan kelompok tani dan sejumlah tokoh masyarakat menyambut positif pengangkatan Azanuddin sebagai Plt Kadis. Mereka berharap kebijakan pertanian Aceh semakin pro-petani dan berorientasi pada keberlanjutan program strategis, termasuk dalam upaya stabilisasi harga dan peningkatan produktivitas Kabupaten/Kota di seluruh Aceh.
Dengan tantangan perubahan iklim dan dinamika pasar global yang kian kompleks, pejabat baru ini diminta mampu memimpin dengan prinsip transparansi, kolaborasi lintas sektor, dan pendekatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat petani.
Editor: Amiruddin. MK











