Home / Ekbis / Nasional / Pemerintah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:20 WIB

Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

FARID ISMULLAH

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten di gedung DPR, Selasa (27/8/2024). (Foto : Humas Kemenkumham).

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten di gedung DPR, Selasa (27/8/2024). (Foto : Humas Kemenkumham).

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Menurutnya, masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan bisa mencapai hasil yang maksimal jika didukung dengan landasan hukum.

“Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di penelitian dan pengembangan. Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten,” ucap Supratman, di gedung DPR, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga :  Komitmen Kemenkumham Aceh Sukseskan Pelatihan Coaching & Mentoring BPSDM Hukum dan HAM

Untuk menuntaskan pembahasan RUU Paten, Pemerintah yang diwakili Kemenkumham bersama Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Dikbud Ristek telah melalui sejumlah tahap pembahasan bersama DPR RI.

Hari ini, pemerintah baru saja menyelesaikan rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten. Menkumham mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah telah menerima DIM yang dari tim Pansus DPR RI. Ia mengaku pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan DIM tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPA Tahun 2025

“Teman-teman pansus telah menyerahkan DIM kepada pemerintah. Kami akan segera membahas DIM, terutama yang terkait substansi, yakni kurang lebih 53 DIM. Itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia pun berharap RUU Paten bisa disahkan sebagai Undang-Undang sebelum penutupan masa persidangan.

Adapun inisiasi RUU Paten dilatarbelakangi perkembangan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dan signifikan sebagai akibat berkembang pesatnya teknologi di segala sektor. Selain itu, adanya perkembangan hukum nasional dan internasional dalam pelaksanaan sistem paten perlu diimbangi dengan regulasi yang harmonis sehingga pelaksanaan sistem paten dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga :  Meurah Budiman : Kemenkumham Aceh akan berkontribusi untuk merawat perdamaian Aceh

RUU Paten sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. RUU ini kemudian kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif Pemerintah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Anggota DPRK Aceh Barat Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah

Ekbis

Wakil Presiden Meninjau Showcase Desa Binaan dan UMKM BSI

Nasional

Hadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Aceh, Wapres Tegaskan Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Aceh Besar

Jelang Ramadhan, Wagub Aceh dan Plt Sekda Aceh Besar Pastikan Stok Beras Aman

Daerah

Saat Bulan Ramadhan, Permintaan cincau di Aceh meningkat

Nasional

Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat

Ekbis

Volume Transaksi QRIS dan ATM BSI di Aceh Naik Double Digit Selama PON XXI

Pemerintah

Diskominsa Aceh dinobatkan SKPA Sangat Inovatif Tahun 2024