Home / Daerah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:07 WIB

Inspektorat Temukan Kerugian Rp154 Juta Lebih, Dua Keuchik Diberi Waktu 60 Hari

mm Amir Sagita

Kepala Inspektorat Kabupaten Pidie, Mukhlis

Kepala Inspektorat Kabupaten Pidie, Mukhlis

Sigli – Inspektorat Kabupaten Pidie menemukan dugaan kerugian keuangan Desa Batee, Kemukiman Kalee Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, senilai Rp154 juta lebih dari hasil pemeriksaan terhadap dua aparatur pemerintahan gampong. Kedua temuan tersebut masing-masing melibatkan Keuchik Insial RZ dan Keuchik ZK.

Kepala Inspektorat Pidie, Mukhlis, kepada wartawan, Rabu (20/5/2026) mengatakan, hasil audit yang dilakukan pihaknya ada temuan terhadap Keuchik inisial RZ sebesar Rp 91 juta lebih. Sementara Keuchik inisial ZK tercatat memiliki temuan sebesar Rp 63 juta lebih.

Baca Juga :  Warga Bersyukur TNI Dirikan Posko Trauma Healing di Balee Panah Aceh

“Jumlah keseluruhan temuan mencapai Rp154 juta lebih,” kata Mukhlis, Rabu (20/5/2026).

Menurut Mukhlis, kedua pihak diberikan waktu selama dua bulan atau 60 hari sejak diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Selasa (19/5/2026) untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan melakukan pengembalian dana.

Mukhlis menjelaskan, pengembalian kerugian wajib disetor langsung ke rekening kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. “Batas waktu pengembalian selama 60 hari dan penyetoran dilakukan ke Rekening Kas Daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Lantik Bupati Singkil, Gubernur Aceh: Jaga Keharmonisan dengan Legislatif

Namun demikian, Mukhlis belum merinci lebih lanjut terkait jenis temuan maupun gampong yang menjadi objek pemeriksaan. Ia menegaskan Inspektorat tetap mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai aturan sebelum langkah lanjutan ditempuh apabila pengembalian tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Peduli Kemanusiaan, PIA DPR Aceh Gelar Silaturrahmi dan Galang Dana untuk Palestina

Jika dalam waktu 60 hari belum dilunasi, maka LHP kedua Keuchik tersebut akan diserahkan ke Polisi atau Kejaksaan untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Saya sarankan segera membayar kerugian negara agar tidak terjerat hukum”,pinta dia.

Camat Muara Tiga, Mustafa kepada wartawan, Rabu (20/5/2025) membenarkan jika LHP tersebut sudah ada ditangan Keuchik dari Inspektorat. “Sudah ada ditangan Keuchik LHP tersebut”,jelas dia.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

Camat Muara Tiga Tutup Sejumlah Perlombaan HUT Kemerdekaan RI

Daerah

Ketua PWI Aceh : 45 Media Siber dan Cetak di Aceh Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

Aceh Timur

Diduga Oknum Anggota KIP PHP Puluhan Wartawan Aceh Timur

Daerah

Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Penerbangan dan Fasilitas Publik Papua  

Daerah

Bupati Bersama Wakil Bupati Simeulue dan Wartawan Gelar Buka Puasa Bersama

Daerah

Hibah Dana Pilkada Simeulue Capai Rp 8 Milyar

Daerah

3 Siswa SD Aceh Besar Raih Tiket ke O2SN Tingkat Nasional

Daerah

FPRMI Audiensi ke Otorita IKN, Achmad Jaka: Pers Harus Lahirkan Influencer