Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai memperkuat penataan sektor perdagangan informal melalui kebijakan zonasi pedagang kaki lima (PKL). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib, sekaligus mengurangi penggunaan ruang publik dan badan jalan yang selama ini kerap mengganggu mobilitas masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, mengatakan pemerintah telah menyusun peta lokasi usaha PKL berdasarkan tiga kategori kawasan, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Penataan tersebut menjadi dasar pengelolaan aktivitas perdagangan kaki lima agar lebih teratur dan memiliki kepastian lokasi usaha.
“Penataan ini bukan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang, tetapi menciptakan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan tidak mengganggu fungsi ruang publik,” kata Bukhari.

Menurutnya, kawasan zona hijau dapat digunakan PKL untuk berjualan sepanjang waktu dengan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban. Sementara zona kuning hanya diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan pada jam tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun zona merah merupakan kawasan yang tidak boleh digunakan untuk berjualan karena berkaitan dengan kepentingan lalu lintas, keselamatan, dan fungsi ruang publik.
Bukhari menjelaskan, keberadaan PKL memiliki kontribusi penting terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Namun tanpa penataan yang jelas, aktivitas perdagangan berpotensi menimbulkan persoalan baru seperti kemacetan, penumpukan sampah, hingga terganggunya akses masyarakat ke fasilitas umum.
Karena itu, pemerintah telah melakukan pendataan dan pemetaan lokasi PKL sebagai dasar penyusunan kebijakan relokasi bagi pedagang yang masih berjualan di kawasan terlarang. Relokasi akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif agar aktivitas usaha tetap berjalan.
“Kami sudah melakukan pendataan jumlah pedagang di setiap titik. Penataan dilakukan bertahap melalui pembinaan dan sosialisasi sehingga pedagang tetap memiliki ruang untuk berusaha,” ujarnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Banda Aceh, Faisal, mengatakan implementasi zonasi PKL merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan lokasi usaha yang lebih tertata, pemerintah berharap aktivitas ekonomi rakyat dapat berkembang tanpa mengorbankan ketertiban kota.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyepakati pemasangan papan informasi zonasi di berbagai lokasi serta sosialisasi kepada para pedagang. Langkah itu diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus mendukung wajah perdagangan Kota Banda Aceh yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun konsumen. (Adv)
Editor: Amiruddin. MK














