Home / Parlementaria

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:39 WIB

Banggar DPRK Banda Aceh Desak Penertiban Bangunan Langgar GSB dan Baliho di Badan Jalan

mm Redaksi

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, M. Zidan Al Hafidh, membacakan pandangan Banggar dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, M. Zidan Al Hafidh, membacakan pandangan Banggar dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pemilik usaha maupun toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah titik di Kota Banda Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  KPT Kunjungi Ketua DPRA

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad. Pandangan Banggar dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi PAN, M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M.

Dalam penyampaiannya, Banggar menilai keberadaan bangunan yang melanggar GSB membuat wajah Kota Banda Aceh terlihat kurang tertata sehingga perlu dilakukan penegakan aturan secara konsisten.

“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Serahkan Becak Motor kepada Warga Penyintas Stroke di Lampriet

Selain itu, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk menertibkan pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Banggar turut mendorong Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching. Pengawasan tersebut dinilai penting agar badan jalan dan saluran drainase terhubung dengan baik sehingga dapat mengurangi keluhan masyarakat.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Serap Aspirasi Disabilitas, Dorong Penguatan Kota Inklusif

Dalam kesempatan itu, DPRK juga menyoroti keberadaan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dinas terkait diminta segera menyusun langkah penataan terhadap infrastruktur tersebut.

Selain itu, Banggar meminta penertiban tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan karena dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Pimpinan DPR Aceh Safaruddin S.Sos, MSP Mendukung Pelaku UMKM

Daerah

Sosialisasi Empat Pilar, HT Ibrahim Tekankan Peran Anak Muda jaga nilai Pancasila

Aceh Jaya

Reses di Teunom–Pasie Raya, Irwanto Serap Aspirasi Warga Dapil 2

Parlementaria

Badan Legislasi DPR Aceh Bahas Raqan Aceh Mengenai Grand Design Syariat Islam

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2025

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Hadiri Pengesahan Raqan Pertanggungjawaban APBK Tahun 2025

Parlementaria

Tahun 2027, DPRK Banda Aceh Minta Semua Sekolah Dilengkapi Internet dan CCTV

Parlementaria

DPRA Aceh Tenggara dan Gayo Lues Bahas Prioritas Program 2025