Home / Parlementaria

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:39 WIB

Banggar DPRK Banda Aceh Desak Penertiban Bangunan Langgar GSB dan Baliho di Badan Jalan

mm Redaksi

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, M. Zidan Al Hafidh, membacakan pandangan Banggar dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, M. Zidan Al Hafidh, membacakan pandangan Banggar dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pemilik usaha maupun toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah titik di Kota Banda Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  KPT Kunjungi Ketua DPRA

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad. Pandangan Banggar dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi PAN, M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M.

Dalam penyampaiannya, Banggar menilai keberadaan bangunan yang melanggar GSB membuat wajah Kota Banda Aceh terlihat kurang tertata sehingga perlu dilakukan penegakan aturan secara konsisten.

“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Serahkan Becak Motor kepada Warga Penyintas Stroke di Lampriet

Selain itu, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk menertibkan pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Banggar turut mendorong Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching. Pengawasan tersebut dinilai penting agar badan jalan dan saluran drainase terhubung dengan baik sehingga dapat mengurangi keluhan masyarakat.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Serap Aspirasi Disabilitas, Dorong Penguatan Kota Inklusif

Dalam kesempatan itu, DPRK juga menyoroti keberadaan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dinas terkait diminta segera menyusun langkah penataan terhadap infrastruktur tersebut.

Selain itu, Banggar meminta penertiban tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan karena dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Peduli Korban Kebakaran, Komisi VII DPRA Serahkan Bantuan untuk Dayah Babul Maghfirah

Parlementaria

Ketua DPRA Saiful Bahri Ajak ASN Sukseskan Bulan Kerja Anak Nasional

Parlementaria

DPRA Tetapkan Draf Rancangan Perubahan UUPA, Ada 9 Pasal Penting 

Parlementaria

DPRA Terima Kunjungan PAS Aceh,Perkuat Sinergi Politik

Parlementaria

Komite III DPD RI Minta Permasalahan PON XXI Aceh-Sumut Tidak Terulang Lagi

Parlementaria

Irwansyah Buka AFK Cup Futsal Banda Aceh 2026, Dorong Lahirkan Talenta Muda Aceh

Parlementaria

Dewan Dorong RPJM Aceh 2025-2030 Prioritaskan Syariat Islam

Parlementaria

Terkait PJ Gubernur, DPRA Minta Pusat Tidak Kirim Penyakit ke Aceh