Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) untuk masuk dalam Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh Tahun 2026.
Penetapan tersebut disampaikan Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, SE, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/1/2026).
Ramza Harli menjelaskan, dari total 12 raqan yang masuk Proleg 2026, terdapat 8 raqan baru, terdiri dari 3 raqan inisiatif DPRK dan 5 raqan usulan Pemerintah Kota Banda Aceh. Selain itu, terdapat 1 raqan lanjutan dari Proleg tahun sebelumnya yang saat ini telah masuk tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), serta 3 raqan organik usulan Pemko Banda Aceh.
“Dengan demikian, jumlah keseluruhan Rancangan Qanun yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2026 sebanyak 12 raqan,” ujar Ramza Harli di hadapan peserta sidang paripurna.
Politisi Partai Gerindra tersebut merinci, raqan inisiatif DPRK Banda Aceh meliputi:
-
Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
-
Raqan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)
-
Raqan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
-
Raqan tentang Penanggulangan Bencana
Sementara itu, raqan usulan Pemerintah Kota Banda Aceh antara lain:
-
Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2025
-
Raqan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026
-
Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2027
-
Raqan tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar
-
Raqan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada BUMD Pasar
Selain itu, turut masuk dalam Proleg 2026:
-
Raqan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy
-
Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Banda Aceh
-
Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ramza Harli juga memaparkan capaian kinerja Banleg DPRK Banda Aceh selama Tahun 2025. Menurutnya, sepanjang tahun lalu Banleg berhasil menyelesaikan 6 qanun.
Adapun qanun yang telah disahkan pada tahun 2025 tersebut yaitu:
-
Qanun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045
-
Qanun Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024
-
Qanun Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota
-
Qanun Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025
-
Qanun Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029
-
Qanun Nomor 6 Tahun 2025 tentang APBK Tahun Anggaran 2026
Sidang paripurna penetapan Proleg Kota Banda Aceh Tahun 2026 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad, S.Pd, M.Pd. Turut hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons), M.T.
Editor: Amiruddin. MK









